Kemenag Pangandaran Pastikan Tak Ada Biaya Nikah di KUA

kemenag pangandaran
Kepala Kemenag Pangandaran Supriana. ist/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kantor Kementrian Agama atau Kemenag Pangandaran, Jawa Barat, menegaskan biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis.

Kepala Kemenag Pangandaran Supriana mengatakan, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2014.

“Kalau di luar KUA ada biayanya sebesar Rp600.000. Itu masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenag,” kata Supriana, Rabu (26/1/2022).

Jika ada yang meminta biaya nikah di luar KUA lebih besar dari tarif yang telah ditentukan, pihaknya memastikan bahwa itu pungutan liar (pungli).

“Kami yakin petugas (KUA) tidak akan melakukan penarikan seperti itu. Beda hal kalau masyarakat sendiri yang memberi uang lebih,” tuturnya.

Baca juga:  Puncak Peringatan BBGRM di Pangandaran, 3 Desa Raih Juara

Supriana menambahkan, sebelum melaksanakan pernikahan, biasanya calon pengantin diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah.

“Itu untuk mendapatkan sertifikat sebagai syarat perkawinan. Sebagai persiapan juga agar mereka siap secara matang dalam rumah tangga,” tambahnya.

Selama ini, kata Supriana, banyak perceraian yang terjadi di Kabupaten Pangandaran yang dipengaruhi oleh beberapa faktor.

“Kasusnya beragam. Seperti faktor ekonomi, perselingkuhan dan lain sebagainya. Kami minta calon pengantin itu harus memang benar-benar matang,” sebutnya.

Penulis/Editor: DN/R002