BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Maruyungsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menuai polemik. Hal itu menyusul adanya isu berkembang bersifat ancaman kepada penerima bantuan.
Mereka, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku kalau uang bantuan yang dicairkan dari pihak PT Pos tidak dibelanjakan di warung tertentu, akan dicoret dari anggota KPM.
Selain mendapat ancaman itu, para penerima BST digiring untuk membelanjakan uang tersebut ke salah satu warung tertentu.
Yang mana, disinyalir tidak sesuai dengan petunjuk teknis pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang sudah jelas aturannya.
Ketua Pemuda Forum Komunikasi Pangandaran Luthfi Hakim mengatakan, persoalan tersebut mengangkangi regulasi yang telah ditetapkan.