BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 ke Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mengalami perubahan. Hal ini membuat Anggaran Dana Desa (ADD) tahap tiga tahun 2021 berkurang.
Kabid Anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran Idi Kurniadi mengatakan, semula DAU tahun 2021 sebesar Rp521 miliar (Rp521.916.224.000) dan DBH Rp48 miliar (Rp48.207.707.000).
Namun pada bulan Oktober 2021, DAU berubah menjadi Rp505 miliar (Rp505.200.629.000) dan DBH menjadi Rp53 miliar (Rp53.121.200.000)
“Jadi kalau DAU berkurang, sedangkan DBH bertambah. Sementara, alokasi ADD ada rumusannya. Yakni 10% dari DAU dan DBH yang masuk ke daerah,” kata Idi, Kamis (10/3/2022).
Idi menyebutkan, sebelumnya ADD tahap tiga tahun 2021 untuk 93 desa di Kabupaten Pangandaran teralokasikan sebesar Rp570 miliar (Rp570.123.931.000).
Namun, setelah ada perubahan angka pada DAU dan DBH, ADD tahap tiga tahun 2021 menjadi Rp558 miliar (Rp558.321.829.000) untuk 93 desa.
“Karena ada perubahan angka pada DAU dan DBH, maka usulan pencairan ADD tahap tiga tahun 2021 harus diubah dan diusulkan kembali,” sebutnya.
Idi menerangkan, perubahan DAU dan DBH tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi keuangan yang terdampak pandemi Covid-19.
“Karena ada perubahan DAU dan DBH, maka berdampak pula pada pengurangan ADD tahap tiga tahun 2021 yang disalurkan ke desa,” terangnya.
Penulis/Editor: SMF/R002