Bapemperda Pangandaran Bahas 4 Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin.

BERITA PANGANDARAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melaksanakan pembahasan 4 Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tahun 2024.
 
Bapemperda bersama Pimpinan DPRD Pangandaran melakukan pembahasan Naskah Akademik dan Raperda bersama Tim Ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung.

Seperti diketahui, 4 buah Raperda inisiatif DPRD itu di antarannya, tentang Tata Cara Pembentukan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa.

Kemudian, tentang Pengelolaan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Tata Kelola Resapan Air di tempat-tempat tertentu dan yang terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Keempat Naskah Akademik dan Raperda yang dibahas tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA), yang telah disepakati bersama pada Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Inisiatif DPRD Pangandaran tanggal 23 November 2023 lalu.

Baca juga:  Sekolah Tatap Muka 100% di Pangandaran Mulai Besok

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi pedesaan.

“BUMDes didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya yang ada,” kata Asep, Selasa 16 Juli 2024.

Asep menuturkan, pengelolaan BUMDes yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut. Selanjutnya soal Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sebagai upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah terus memperkuat pengelolaan, pemberdayaan dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” tuturnya.

Program ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang dan konsumen.

Baca juga:  Daftar Balon Bupati Pangandaran ke PDI Perjuangan, Arief Hikmawan Disambut Lirik Lagu Kader Militan

Sedangkan, Tata Kelola Resapan Air di tempat-tempat tertentu bertujuan mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas air tanah.

“Pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan tata kelola resapan air di berbagai wilayah, baik perkotaan maupun pedesaan,” ujarnya.

Beberapa langkah strategis telah diambil untuk memastikan bahwa resapan air dapat berjalan dengan baik. Termasuk pembangunan sumur resapan, biopori, dan pengelolaan area hijau.

“Untuk Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di era digital,” ucapnya.

“Betapa pentingnya pengelolaan arsip yang efisien dan modern di era digital ini. Pengelolaan arsip harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Karena arsip bukan hanya sekedar dokumen, tetapi juga memori kolektif bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan dengan baik,” sebutnya.

Baca juga:  Dukung Prabowo dan Iwan Bule, Pengusaha asal Tasikmalaya Ini Bagikan Belasan Ribu Sembako di Pangandaran