Baznas Pangandaran Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp27.500 per Orang

zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah.

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, telah menetapkan besaran zakat fitrah Rp27.500 per orang.

Keputusan tersebut dituangkan pada Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pangandaran Nomor 001/SK/BAZNAS-PND/III/2022 tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Komisioner Baznas Pangandaran Bagian Perencanaan Keuangan dan Pelaporan Saholi mengatakan, nominal tersebut sama dengan harga beras Rp11.000 per kilogram.

“Berdasarkan ketentuan, zakat fitrah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram per orang,” kata Saholi, Senin (18/4/2022).

Ketetapan tersebut hasil musyawarah Baznas bersama Kabag Kesra Pangandaran. Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementrian Agama (Kemenag), Dinas Perdagangan dan Perwakilan UPZ Pangandaran.

Baca juga:  Kejari Ciamis Selidiki Dugaan Korupsi di Pangandaran

Surat Keputusan (SK) itu berlaku sejak tanggal ditetapkan Rabu (16/3/2022). Dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki sebagimana mestinya.

“Biasanya masyarakat mulai membayar zakat fitrah pada tanggal 25 Ramadan. Hasilnya itu bakal dibagikan kepada 8 penerima (asnaf),” sebutnya.

Kedelapan asnaf tersebut yakni, fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fi’sabilillah dan ibnu sabil.

Penulis/Editor: SMF/R002