Begini Aturan Libur Sekolah Akhir Semester Ganjil

libur sekolah
Libur sekolah kembali ke kalender pendidikan tiap daerah.

BERITA NASIONAL, ruber.id – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek mengumumkan penyesuaian jadwal libur sekolah akhir semester ganjil 2021/2022, Selasa (14/12/2021).

Dalam aturan terbaru Kemendikbudristek, libur sekolah kembali ke jadwal awal. Seperti yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing dalam kalender akademik.

Kepala Biro Kerjasama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto mengatakan, pembagian rapor juga disesuaikan dengan kalender pendidikan di tiap daerah.

“Pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Pemda masing-masing,” kata Anang, dikutip dari detikcom, Selasa (14/12/2021).

Pengumuman ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021.

Surat edaran tanggal 14 Desember 2021 ini diteken Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti.

Baca juga:  HMI Pangandaran Gelar Pelatihan Jurnalistik di Kampus STITNU Al Farabi

Aturan Kemendikbudristek selengkapnya mengenai libur sekolah akhir semester ganjil 2021-2022 yakni sebagai berikut.

Aturan Libur Sekolah Semester Ganjil 2021 Terbaru

SE Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 memuat poin sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan. Yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif dan pengaturan waktu libur
  2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu). Dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1
  3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2
  4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan
  5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik
  6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19
  7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Baca juga:  Update Erupsi Gunung Semeru: 22 Meninggal, 27 Hilang

Jadi, siswa di tiap daerah diperkenankan libur sekolah sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan Pemda masing-masing.

Selamat menyambut liburan dan tetap jaga kesehatan, ya!

Editor: R002