Bupati Pangandaran kepada Perangat Desa: Aku Bukan Pengecut!

Bupati Pangandaran Bukan Pengecut kepada Perangat Desa
Foto R001/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Di hadapan perangkat desa se-Kabupaten Pangandaran, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan jika ia bukan pengecut.

“Aku bukan pengecut, dan tidak takut jika ada yang menyalahkan tunjangan kepada perangkat desa selama tahun 2021 mengalami hambatan. Karena pandemi Covid-19 yang terjadi,” kata Jeje, Jumat, 28 Oktober 2022.

Disambut Gemuruh Pangandaran Juara

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan pernyataan Aku Bukan Pengecut tersebut, ketika akan memberikan sambutan pada acara Peringatan Hari Lahir Ke-9 Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), di Gedung Islamic Center (IC) Pangandaran, Jumat.

Seketika, seluruh perangkat Desa yang hadir di Gedung Islamic Center (IC) Pangandaran memberikan tepuk tangan sambil berteriak Pangandaran Juara.

Latar Belakang Jeje menyatakan Aku Bukan Pengecut lantaran selama pandemi Covid-19 terjadi tunjangan perangkat desa di Kabupaten Pangandaran pernah mengalami hambatan.

“Agenda saya hari ini sangat padat, Kepala Dinsos PMD beberapa kali menghubungi saya agar hadir. Dan ikut memeriahkan Peringatan Hari Lahir Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ke 9 di Gedung Islamic Center (IC) Pangandaran,” kata Jeje.

Baca juga:  Polres Pangandaran Siapkan Pos Terpadu saat Libur Natal dan Tahun Baru

Jeje menambahkan, sebagai bupati, ia meminta permohonan maaf kepada seluruh perangkat desa. Karena, selama pandemi Covid-19 terjadi pembayaran tunjangan tidak berjalan sesuai rencana dan harapan para perangkat Desa.

“Sekarang kondisi keuangan Pemerintah Daerah Pangandaran mulai berangsur membaik dan stabil,” tambah Jeje.

Jeje berharap Pemkab Pangandaran bisa merealisasikan tunjangan perangkat Desa sesuai dengan jumlah yang telah dilegalkan.

“Persoalan Desa bagi kami di Pemerintah Daerah Pangandaran menjadi urusan yang strategis,” jelas Jeje.

Jeje menerangkan, perjalanan Pemerintah ada yang berjalan berdasarkan aspek normatif namun ada juga berdasarkan kebijakan.

Semula Pemerintah Daerah Pangandaran merancang tunjangan untuk perangkat Desa sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Namun di waktu akan merealisasikan rancangan itu, pandemi Covid-19 memaksa Pemerintah Daerah harus melakukan refocusing anggaran.

“Pemerintah Daerah Pangandaran sebetulnya sudah melakukan keberpihakan terhadap tunjangan perangkat Desa diluar rumusan Anggaran Dana Desa (ADD) dan itu terjadi hanya di Kabupaten Pangandaran,” tutur Jeje.

Baca juga:  Gejala PMK pada Sapi di Pangandaran Disinyalir Berasal dari Jateng

Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Jawa Barat Dede Wahyu mengakui, keberpihakan Pemkab Pangandaran kepada perangkat desa. Menjadi primadona dan banyak Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang ingin mencontoh ke Kabupaten Pangandaran.

“Secara organisasi PPDI mendukung apa yang telah dirancang Pemerintah Daerah guna mensejahterakan perangkat Desa melalui tunjangan,” kata Dede.

PPDI Perjuangkan Status Kepegawaian

Sementara Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pangandaran Arif Wijaya mengatakan, saat ini PPDI sedang memperjuangkan status kepegawaian.

“Kami sekarang memperjuangkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) karena belum jelasnya status kami apakah ASN atau P3K,” kata Arif.

PPDI terang Arif sudah mengajukan revisi Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 soal status perangkat Desa.

Tuntutan PPDI atas revisi Undang Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 soal status perangkat Desa guna mencegah kesewenang-wenangan Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat Desa.

“Biasanya konflik antara perangkat Desa dengan Kepala Desa terjadi pasca Pilkades dan itu terjadi di beberapa kejadian perangkat Desa dihentikan secara sepihak oleh Kepala Desa lantaran bukan pendukung saat Pilkades,” kata Arif.

Baca juga:  Polres Pangandaran Lepas 4 Bus Rombongan Mudik Gratis 2023

Padahal, batas pemberhentian perangkat Desa berdasarkan regulasi setelah usia 60 tahun.

PPDI Tolak Draft Usulan DPC Apdesi

Arif juga mengomentari terkait draft usulan dari DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat Apdesi. Yang mengusulkan draft perangkat Desa masa jabatannya disamakan dengan Kepala Desa.

“Kami perangkat desa dengan tegas menolak draft usulan DPC Apdesi karena tidak sesuai Undang Undang,” tutur Arif.

Arif juga menjelaskan, terkait tunjangan perangkat Desa tahun 2021 di Kabupaten Pangandaran hanya dibayar satu kali dalam setahun sedangkan tahun 2022 baru terbayar hingga bulan Mei.

“Pernyataan bupati bahwa pembayaran tunjangan perangkat Desa 2021 yang belum dibayarkan menjadi status terutang,” tutur Arif.

Tetapi dari sisi lain, pihak DPRD Pangandaran menginginkan anggaran terutang perangkat Desa 2021 itu di dihapus sehingga tidak membebani piutang pemerintah daerah.