Cakupan Vaksinasi Booster Nakes di Jabar Capai 97,77%

booster nakes
Cakupan vaksinasi booster Nakes di Jabar capai 97,77%. ist/net

BERITA JAWA BARAT, ruber.id – Cakupan vaksinasi Covid-19 dosis tiga atau booster untuk tenaga kesehatan (nakes) di Jawa Barat (Jabar) sudah mencapai 97,77% dari total target sebanyak 181.701 nakes per 31 Januari 2022.

Secara keseluruhan, data per 31 Januari 2022, cakupan vaksinasi Covid-19 untuk dosis satu sudah mencapai 87,07% dari total target sebanyak 37.907.814 orang. Sedangkan untuk dosis dua menyentuh angka 58,28%.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Lucya Agung Susilawati mengatakan, kecepatan rata-rata penyuntikan vaksin Covid-19 mencapai 148.422 dosis per hari.

“Kami bersama pemerintah daerah kabupaten/kota di Jabar terus berupaya mempercepat sekaligus memperluas cakupan vaksinasi. Baik itu dosis satu, dua maupun tiga,” kata Lucya, Selasa (1/2/2022).

Baca juga:  Anak Yatim Piatu Terima Santunan di HUT ke-3 RSUD Pandega Pangandaran

Lucya menuturkan, Pemprov Jabar sudah menyusun strategi percepatan vaksinasi. Di antaranya, intensifikasi pelayanan vaksinasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes).

Dengan upaya menambah jumlah hari pelayanan, hari minggu dan hari libur tetap dilaksanakan. Termasuk pelayanan saat bulan puasa mendatang.

“Jumlah sesi atau jam pelayanan dan kuota sasaran yang dilayani juga ditambah. Selain itu kami juga menambah faskes yang melayani vaksinasi,” tuturnya.

Strategi selanjutnya adalah menambah pos pelayanan vaksinasi di luar faskes. Menurut Lucya, ada dua pos pelayanan yang disiapkan, yakni outdoor dan indoor.

Untuk indoor, pelayanan pos vaksinasi diselenggarakan oleh TNI/Polri, instansi pemerintah, BUMN, PT KAI dan banyak pihak lainnya.

“Kalau outdoor dilaksanakan di lapangan, terminal, pelabuhan, pasar, stadion, pusat perbelanjaan, drive thru, mobile vaksinasi dan vaksinasi berbasis keluarga,” ujarnya.

Baca juga:  Siswa SD Diajak Keliling Perairan Pantai Pangandaran Usai Disuntik Vaksin

Selain itu, kata Lucya, Pemda Provinsi Jabar melalui Dinas Kesehatan Jabar mempunyai kewenangan mengatur kembali alokasi vaksin ke kabupaten/kota. Yang disesuaikan dengan kebutuhan dan ketersediaan vaksin.

“Caranya, merelokasi antar kabupaten/kota yang kelebihan dan kekurangan dengan mempertimbangkan laju vaksinasi dan sisa stok yang ada,” terangnya.

Lucya mengimbau, kepada masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi dosis satu, dua dan tiga, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Editor: R002
Sumber: Humas Jabar