Di Pangandaran, Nikah Siri Jadi Alternatif Pernikahan Dini

Ilustrasi pernikahan dini. ist/net

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Tingginya angka pernikahan dini di berbagai daerah tengah menjadi sorotan. Namun berbeda dengan Kabupaten Pangandaran, justru fenomena nikah siri yang marak.

Kasi Bimas Islam Kemenag Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan, banyaknya nikah siri yang terjadi di daerahnya merupakan alternatif pernikahan dini. Sebab, dari pengajuan dispensasi menikah, tak semuanya disetujui.

“Nikah siri itu banyak, tapi tidak terdata di Kemenag. Karena tidak ada proses pendaftaran ke Kantor Urusan Agama (KUA). Kemarin ada 20 pasang yang isbat nikah, berarti itu nikahnya siri,” kata Ujang, Kamis 19 Januari 2023.

Ujang menuturkan, berdasarkan data permohonan dispensasi nikah dini atau pernikahan pasangan di bawah umur 19 tahun mencapai 105 orang sepanjang tahun 2022.

Baca juga:  Anggota DPRD Pangandaran Tertidur dan Main Hp saat Rapat Paripurna

Jumlah tersebut ternyata turun drastis ketimbang tahun 2021. Kemenag Pangandaran mencatat permohonan nikah dini di tahun 2021 mencapai 412 orang.

“Itu yang mengajukan dispensasi dan disetujui pernikahannya oleh KUA tahun 2022 ada 105 orang. Sisanya ada yang justru nikah siri,” tuturnya.

Ujang menyebutkan, para pemohon dispensasi nikah dini merupakan remaja yang usianya rata-rata 16-19 tahun. Permohonan mayoritas dilakukan oleh perempuan.

Alasan pengajuan pernikahan dini pun beragam. Namun rata-rata karena persoalan ekonomi.

Orang tua di Pangandaran, kata Ujang, menganggap lepasnya anak dari asuhan orang tua mengurangi beban keluarga.

“Kalau di daerah kampung-kampung itu, sekolah tidak, namun dinikahkan karena alasan harus ngapain lagi selain nikah, jadi mereka pendek harapan,” sebutnya.