Dua Pelaku Begal di Pangandaran Berhasil Diamankan Polisi

Dua orang pelaku begal di Pangandaran berhasil diamankan Polisi. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Polres Pangandaran berhasil mengamankan dua pelaku begal sepeda motor berinisial I, 20, dan F, 17, yang merupakan warga Kecamatan Parigi dan Kecamatan Langkaplancar.

Keduanya melakukan percobaan pembegalan terhadap Enung Rahmawati, 17, warga Desa Kalijati, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Mereka melakukan aksinya pada Rabu 8 Februari 2023 sekitar jam 16.30 WIB di kawasan Perum Perhutani. Tepatnya di Dusun Cibodas, Desa Kersaratu, Kecamatan Sidamulih.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, pada saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Kalijati dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.

“Percis di depan Pasar Sidamulih, korban menyalip kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna biru yang berboncengan (2 orang, red),” kata Hidayat saat press release di Mapolres, Jumat 10 Februari 2023 petang.

Baca juga:  Bupati Jeje Angkat Bicara Soal Defisit yang Dialami Pemkab Pangandaran

Dari kaca spion, korban melihat motor tersebut mengikuti dari belakang dan korban pun tidak ada pemikiran bahwa kedua orang itu akan mencoba merampas motor miliknya.

“Sesampainya di tanjakan Cibodas kawasan Perum Perhutani, korban dipepet dan ditendang kendaraannya hingga terjatuh ke luar badan jalan,” ujarnya.

Namun saat motor korban akan dirampas oleh pelaku, korban berusaha mempertahankan kendaraannya. Dan di situ terjadi tarik menarik.

Tak lama kemudian, ada warga yang melihat kejadian itu. Lalu warga tersebut mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh warga.

“Pelaku itu tertangkap dan diamankan oleh warga. Kemudian ditindaklanjuti Polres Pangandaran. Salah satu dari kedua pelaku ini masih pelajar,” tuturnya.

Baca juga:  Peringati Hari Diabetes Sedunia, RSUD Pandega Pangandaran Gelar Ngobatan

Hidayat menyebutkan, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku begal ini yakni memepet kendaraan korban, menendang dan berusaha merampas kendaraan milik korban.

“Pasal yang kita kenakan adalah pasal 365 juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Untuk barang bukti, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax milik korban dan satu unit Honda Beat milik pelaku,” sebutnya.