Gaji Bagi PPPK di Pangandaran Mencapai Rp29,3 Miliar

Dokumen PPPK formasi 2021 di Kabupaten Pangandaran. ist/prokopim

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendapat kuota sebanyak 1.551 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, hal itu berdasarkan perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di mana, gaji PPPK sudah melekat (ditentukan) dalam dana transfer tersebut.

“Dari 1.551 formasi itu, yang akan ditransfer dalam DAU sebesar Rp29,3 miliar. Itu untuk gaji PPPK selama satu tahun. Belum termasuk tunjangan dan lainnya, kami harus nambah Rp800.000,” kata Dani, Jumat 17 Maret 2023.

Dani menuturkan, besaran gaji PPPK setara dengan golongan 3a, kurang lebih sebesar Rp2 juta. Kendati demikian, pihaknya belum tentu mengajukan semua formasi, akan melihat kemampuan keuangan daerah terlebih dahulu.

Baca juga:  Petani Cimanggu Langkaplancar Tanam Sorgum di Lahan Kosong

“Namun konsekuensi jika tidak mengajukan formasi tahun ini, DAU itu tidak akan ditransfer. Mungkin nanti kami akan mencoba mengajukan formasi sesuai jumlah yang pensiun tahun ini. Istilahnya tambal sulam, sekitar 250 orang,” tuturnya.

Dani menyebutkan, secara spesifik, formasi sebanyak 1.551 itu terdiri dari 1.367 guru dan 184 tenaga kesehatan (nakes). Tahun lalu, Pemkab Pangandaran diberi kuota 355 formasi dan yang terisi hanya 324 formasi.

“Kami juga akan segera membahas terkait usulan formasi PPPK untuk tahun ini bersama bupati dan wakil bupati. Mungkin nanti hari Senin ada pembahasan soal ini,” sebutnya.