Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa di Pangandaran Siap Dibayar

insentif
Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Pangandaran akan dibayar. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat berencana membayar insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD. Yang terdiri dari Ketua RT/RW, Linmas dan Kader Posyandu.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, insentif tersebut akan dibayarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD tahun 2022.

“Intinya kalau persyaratan sudah lengkap segera kami cairkan. Mungkin bulan ini Rp500.000 dulu, nanti dibayar lagi antara April atau Mei,” kata Jeje.

Jeje menuturkan, dalam hal ini pihaknya tidak berbicara soal wajib dibayar atau tidak. Namun yang lebih penting semuanya bisa bekerja dengan baik.

“Saya memaklumi, sesuatu yang biasa menjadi tidak biasa, pasti ada dinamika. Ada yang beranggapan isu ini ditunggangi kepentingan politik, wajar saja,” tuturnya.

Baca juga:  Debit Air Naik, Objek Wisata Green Canyon Pangandaran Ditutup Sementara

Rencananya, kata Jeje, pembayaran insentif LKD tersebut akan diambil dari hasil pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Pihak Inspektorat saat ini sedang melakukan audit ke setiap desa terkait hasil pungutan PBB. Pembayaran di desa lancar atau tidak,” ujarnya.

Apabila hasil pungutan PBB itu terpakai oleh pemungut, maka pihak Pemkab akan meminta kesanggupannya untuk melunasi pembayaran itu.

Tidak tercapainya target PBB bakal terungkap setelah audit dilaksanakan. Apakah wajib pajak yang tidak membayar, atau uang itu terpakai oleh pihak penarik PBB.

“Untuk desa yang sudah lunas PBB maka akan menjadi prioritas untuk pembayaran insentif LKD. Lunasi dulu, uangnya juga kan dikembalikan lagi ke masyarakat,” terangnya.

Baca juga:  DPRD Pangandaran Desak Pemkab Selesaikan Temuan BPK RI Dalam Waktu 60 Hari

Editor: R002