BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Pangandaran mencatat kuota pupuk bersubsidi mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.
Kepala Distan Pangandaran Yadi Gunawan mengatakan, kuota yang diajukan untuk pupuk bersubsidi berkurang hampir 50% dari jumlah pengajuan.
“Pengajuan kuota pupuk bersubsidi berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK),” kata Yadi, belum lama ini.
Dalam RDKK, kata Yadi, rencana tanam di Kabupaten Pangandaran tahun 2024 mencapai 37.899,842 hektare atau setara dengan dua kali musim tanam lebih. Sementara, petani yang sudah terinput itu sebanyak 43.292 NIK.
“Kami kemudian mengusulkan kuota pupuk urea bersubsidi sebanyak 8.416.742 kilogram dan pupuk jenis NPK 9.454.077 kilogram. Itu sesuai dengan dosis anjuran,” ujarnya.
Yadi menuturkan, dari ajuan tersebut Kementerian hanya memberikan pupuk urea bersubsidi sebanyak 4.049.201 kilogram atau 52,86% dari usulan. Sedangkan untuk NPK hanya 2.774.150 kilogram atau 29,34% dari usulan.
“Tahun 2023 kuota pupuk urea bersubsidi di Kabupaten Pangandaran mencapai 80% dari usulan. Sedangkan NPK mencapai 50% dari ajuan. Untuk tahun 2024 ini memang ada penurunan, tapi cukup jauh jumlahnya dari ajuan,” tuturnya.
Akibat dari penurunan kuota pupuk bersubsidi, kata Yadi, petani yang menerima pupuk subsidi sangat sedikit.
“Contoh, untuk daerah Langkaplancar dan Cimerak usulan per hektare untuk NPK sebanyak 250 kilogram, hanya mendapat alokasi 73 kilogram. Urea dari usulan per hektare 225 kilogram, hanya dapat 52 kilogram saja,” ucapnya.
Penurunan Jatah Pupuk Jadi Isu di Daerah
Yadi menyebutkan, efek dari penurunan kuota pupuk memunculkan isu kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Pangandaran.
“Kalau kami sudah berusaha mengusulkan sesuai ajuan kelompok tani, tapi realisasi kenyataannya segitu,” sebutnya.
Menurutnya, bagi petani yang mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan memiliki lahan maksimal 2 hektare.
Dinas Pertanian Pangandaran, kata Yadi, sudah menerbitkan surat edaran terkait penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2024.
“Kita melaksanakan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) distributor pupuk dengan kios itu baru pada tanggal 11 Januari 2024,” terangnya.
Sebelum tanggal 11 Januari lalu, pihaknya belum bisa memberikan arahan soal pembelian pupuk bersubsidi, karena belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaanya.
“Kalau sekarang baru bisa menyalurkan. Untuk mekanisme pembelian pupuk bersubsidi, tidak lagi menggunakan kartu tani, tapi cukup menggunakan e-KTP,” tambahnya.
Dengan penggunaan e-KTP ini, diharapkan bisa lebih memudahkan. Nantinya tidak ada lagi kasus kuota kartu kosong atau mengalami error saat digesek.
“Alokasi per orangnya bisa dilihat di kios dengan menggunakan aplikasi I-Pubers, bisa di print atau online. Sekarang masih dipersiapkan, kalau sekarang cukup menggunakan KTP dulu,” kata Yadi.