4 Warung Remang-Remang di Pangandaran Disegel Palang Kayu

Satpol PP Pangandaran melakukan penyegelan warung remang-remang dengan cara menggunakan palang kayu.

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, melalui Satpol PP setempat menyegel empat warung remang-remang dengan cara menggunakan palang kayu dan police line, Jumat 6 Januari 2023.

Hal itu dilakukan sebagai respon dari perlawanan keempat tempat hiburan malam tersebut yang memaksakan diri buka dan menyobek segel yang ditempel oleh pemerintah.

Kasatpol PP Pangandaran Dedih Rahmat mengatakan, keempat warung remang-remang yang dipalang kayu, tiga di antaranya di Pamugaran dan satu di Batu Hiu.

“Kami terpaksa melakukan itu, karena segel yang menempel di pintu ini dirobek. Kemudian mereka buka pada malam tahun baru. Ini bentuk ketegasan kami,” kata Dedih.

Dedih menuturkan, saat dilakukan penyegelan tidak ada perlawanan apapun dari pemilik atau pegawai warung remang-remang.

Baca juga:  Kenalkan Pelayanan Laboratorium dan Bank Darah Rumah Sakit melalui Mapay Pandega

“Sama sekali tidak ada, mereka menerima, kami juga sosialisasikan ke yang lain untuk sabar menunggu kebijakan selanjutnya,” tuturnya.

Sementara itu, total warung remang-remang yang ditutup oleh Pemkab Pangandaran sebanyak 38 titik yang tersebar di Batu Hiu, Pamugaran dan Pasar Wisata (PW).

“Awalnya memang ada 33 warung. Ternyata saat dipantau di lapangan yang terindikasi bertambah jadi 38,” ujarnya.

Dedih menyebutkan, warung remang-remang yang ditutup sudah mendapatkan peringatan sebanyak tiga kali.

“Soal segel, meski bentuknya kertas tapi kekuatan hukum segel yang menempel di pintu warung itu tidak bisa diremehkan. Jelas kekuatan hukumnya sama,” sebutnya.

Penyegelan menggunakan palang kayu tersebut, kata Dedih, merupakan instruksi dari Bupati Jeje.