Ini Rekomendasi DPRD Pangandaran untuk Pemkab Terkait Hasil Pemeriksaan BPK RI

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pangandaran meraih Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun anggaran 2022. Terkait laporan itu, Panitia Khusus III DPRD Pangandaran memutuskan dan menetapkan 11 rekomendasi.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang paripurna penetapan rekomendasi DPRD terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atau BPK RI.

Pertama, terkait laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, agar setiap SKPD dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. 

Kedua, Pemkab agar melakukan penilaian risiko dan merancang strategi mitigasi untuk meminimalisasikan dampak keuangan atas kebijakan percepatan pelaksanaan RPJMD tahun 2021-2026 yang ditargetkan selesai pada tahun 2024. 

Ketiga, berkaitan dengan penerapan kebijakan defisit APBD dan pinjaman daerah agar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomorr 117/PMK.O7/2021 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2022. 

“Selama ini, Pemkab melakukan pinjaman jangka pendek sesuai ketentuan dan tidak harus persetujuan DPRD, karena setiap tahun mereka kembalikan,” kata Asep, 13 Juni 2023.

Baca juga:  Lifeguard se Jabar Dilatih dan Berkumpul di Pantai Pangandaran

Namun demikian, BPK RI mengingatkan agar pinjaman tidak melebihi ukuran sesuai dengan pendapatan daerahnya. Di mana, defisit Pangandaran ada di angka 400 miliar.

“Tapi itu akan tertutup setiap tahun sesuai progres pembayaran dari pinjaman. Pada tahun 2024 mendatang diharapkan Pemkab tidak meninggalkan utang, sehingga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD tahun 2024 sehat,” tuturnya.

Diakuinya, tugas tersebut terbilang berat lantaran di akhir nanti perlu pemikiran dan kerja bersama. Di mana, DPRD tugasnya memberikan saran pendapat dan solusi agar tujuannya tercapai.

“Artinya, diwajibkan bagi bupati untuk menyelesaikan apa yang menjadi temuan BPK RI di waktu 60 hari. Dan harus memberikan laporan ke DPRD, untuk kami tindaklanjuti dalam pengawasannya,” kata Asep.

Pemkab Pangandaran Harus Menyusun Road Map

Rekomendasi keempat, Pemkab Pangandaran diminta untuk menyusun road map (sebuah dokumen berisi petunjuk atau gambaran besar dalam melaksanakan suatu program kegiatan secara jelas dan rinci) dan strategi pelunasan utang jangka pendek. 

Baca juga:  Rata-Rata Pendidikan Warga Pangandaran Sampai Kelas 2 SMP

Kelima, dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, TAPD agar memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan pendapatan daerah yang rasional, ketentuan batas maksimal defisit dan pinjaman daerah yang diperbolehkan, serta hasil evaluasi Pemprov Jawa Barat. 

Keenam, para Kepala SKPD agar lebih cermat dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja saat penyusunan rencana kegiatan anggaran (RKA) SKPD. 

Ketujuh, Pemkab Pangandaran agar menetapkan SKPD yang berwenang mengelola retribusi pemakaian kios wisata. Menetapkan SKPD yang menginventarisasi penggunaan kios wisata oleh pihak ketiga. Serta mengenakan retribusi pemakaian kios di kawasan wisata. 

Kedelapan, para Kepala SKPD agar lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya. Serta meningkatkan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. 

Kesembilan, terkait laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tindak lanjut diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari. Pemkab pun harus mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam melakukan penerapan laporan keuangan berbasis aktual. 

Baca juga:  Kalah Lawan Kota Bandung di Porprov XIV Jabar, Tim Sepak Bola Kontingen Pangandaran Pulang Kampung

Kesepuluh, Pemkab Pangandaran agar melakukan koordinasi dengan Pemkab Ciamis terkait status bangunan kios Pasar Wisata (PW).

Kesebelas, para Kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang berada dalam penguasaannya.

Action Plan Pemkab Pangandaran terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Kemudian, sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menegaskan kepala daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut serta membuat rencana aksi (action plan) terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI dalam kurun waktu 60 hari. 

Setelah itu, melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD untuk dilakukan pengawasan. Tujuannya agar proses perbaikan yang dilakukan menjadi jelas, terarah dan terpadu. 

“Kita semua perlu melakukan telaah yang komprehensif atas laporan hasil pemeriksaan BPK ini. Dengan rencana aksi yang tepat dan komitmen yang tinggi dari Bupati Pangandaran dan para pejabat lingkup Pemkab,” sebutnya.