Layanan IGD RSUD Pandega Pangandaran Tetap Buka saat Libur Lebaran 2023

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pelayanan khusus Instalasi Gawat darurat (IGD) RSUD Pandega Pangandaran akan tetap buka saat masa libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 2023.

Direktur RSUD Pandega Pangandaran Dr.dr. Hj. Titi Sutiamah MM mengatakan, pelayanan kesehatan di poliklinik rawat jalan akan tutup saat masa libur tersebut. Namun untuk pelayanan di IGD tetap buka.

“Sesuai arahan pak bupati saat rapat koordinasi tingkat kabupaten, masa libur lebaran 2023 kunjungan wisata diprediksi meningkat ke sejumlah objek wisata di Pangandaran,” kata Titi, Kamis 13 April 2023.

Sehingga, kata Titi, selama masa libur lebaran mendatang untuk layanan IGD di RSUD Pandega akan tetap buka selama 24 jam dan bekerjasama dengan puskesmas serta Dinas Kesehatan setempat.

Baca juga:  Dramatis! Warga Pangandaran Meninggal saat Banjir

“Kami siap siaga apabila terjadinya kecelakaan laut yang menimpa pengunjung. Asalkan bisa menunjukkan bukti pembelian tiket masuk ke objek wisata, kan ada asuransinya. Kami sudah melakukan kerjasama dengan pihak asuransi Sarana Lindung Utama (SLU),” ujarnya.

Titi menuturkan, untuk pasien penyakit kronis selama poliklinik tutup dan kehabisan obat, pihaknya menyarankan untuk kontrol di tanggal 17 dan 18 April 2023 ke rumah sakit.

Dan pihak rumah sakit pun sudah menghubungi pasien kontrol rutin untuk pasien penyakit kronis. Seperti diabetes, jantung, stroke, asma dan lainnya untuk kontrol sebelum waktu libur.

“Untuk pasien yang datang saat libur dan menggunakan BPJS tetap kami layani. Tapi jika dokter jaga menyatakan pasien tersebut tidak gawat, maka kartu BPJS-nya tidak bisa digunakan. Itu sesuai aturan dari BPJS-nya,” tuturnya.

Baca juga:  Pintu Masuk di Objek Wisata Pantai Madasari Diperketat

Titi menyebutkan, soal pasien rujukan harus ada surat rujukannya dari puskesmas setempat. Kecuali yang sifatnya kegawatdaruratan, hal ini bisa langsung ke IGD RSUD Pandega untuk mendapatkan penanganan.

“Kemudian untuk kasus kecelakaan lalu lintas harus dilengkapi dengan surat dari kepolisian dan jasa raharja. Dalam artian, pasien dilayani. Namun untuk administrasi bisa belakangan diurus oleh pihak keluarga dan dibantu pihak rumah sakit untuk pengurusannya” sebutnya.