Pemkab Pangandaran Buka Penerimaan PPPK Guru 335 Formasi

PPPK 2021 Pangandaran. dok/ruber.id

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, membuka penerimaan 335 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru tahun anggaran 2022.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, pemerintah daerah membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik Pangandaran yang berminat menjadi PPPK.

“Alokasi kebutuhan sebanyak 335 formasi hanya untuk jabatan fungsional guru lingkup Pemkab Pangandaran,” kata Dani, Jumat 4 November 2022.

Penerimaan calon PPPK tersebut berdasarkan keputusan Menpan RB RI Nomor 385/2022 tanggal 6 September 2022 tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran tahun anggaran 2022.

Untuk tata cara pendaftaran, kata Dani, dapat dilihat pada website resmi. Di antaranya https://sscasn.bkn.go.id/, https://gurupppk.kemdekbud.go.id/ dan httos://asnpangandarankab.id.

Baca juga:  Uang Program Indonesia Pintar di SMK Pangandaran Ini Diamankan Tim Saber Pungli

“Pelamar harus memperhatikan dengan teliti setiap petunjuk dan keterangan peringatan yang muncul dalam laman tersebut,” ujarnya.

Selain itu, kata Dani, pelamar diwajibkan memiliki akun email (surat elektronik aktif dan wajib mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Kemudian, calon pelamar harus melakukan pendaftaran secara online. Disertai proses mengunggah dokumen yang ada dalam persyaratan secara daring, melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan mengunakan NIK dan KK.

“Kalau ada kesulitan terkait data di NIK maupun KK, pelamar bisa menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pangandaran agar disesuaikan dengan KK pelamar,” tuturnya.

Dani menambahkan, apabila pelamar telah berhasil melalukan pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, pelamar harus mencetak kartu informasi dan kartu yang telah diunggah disimpan dengan baik.

Baca juga:  Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor di Pangandaran Menunggak Pajak

“Pelamar juga harus memperhatikan bahwa semua dokumen yang diunggah harus dokumen asli, berwarna, jelas. Kalau dokumen tidak terbaca sistem, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tambahnya.

Dani menyebutkan, pelamar harus sangat jeli dalam pengisian formulir dan memenuhi dokumen syarat sesuai petunjuk serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau terbukti data yang diisi tidak benar. Maka pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan,” sebutnya.

BKPSDM Pangandaran membuka Helpdesk untuk layanan konsultasi penerimaan PPPK Pangandaran setiap Senin-Jumat jam 09.00-15.00 WIB.

Penulis: R002