Pemkab Pangandaran Wajibkan Anak Belajar Satu Tahun di TK Sebelum Masuk SD

tk
Kegiatan belajar mengajar di salah satu TK di Kabupaten Pangandaran.

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, mewajibkan belajar satu tahun di Taman Kanak Kanak (TK) sebelum peserta didik masuk ke Sekolah Dasar (SD).

Ketentuan tersebut dilegalkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 18/2019. Yakni petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP (Sekolah Menengah Pertama).

Kabid Pembinaan PAUD PNF di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran Undang Suhendar mengatakan, tujuan tersebut agar peserta didik lebih mengenal banyak karakter di luar rumah.

“Bahkan sejak tahun 2016 Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan mewajibkan anak masuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan TK sebelum masuk SD,” kata Undang, Minggu (26/6/2022).

Baca juga:  Bale Adhyaksa Kejari Ciamis Diresmikan, Pemkab Pangandaran Hibahkan Tanah 5 Hektare

Undang menuturkan, usia ideal anak masuk TK adalah lima hingga enam tahun. Dan usia ideal anak masuk SD adalah tujuh tahun.

Menurutnya, anak di bawah lima tahun lebih sering berada di rumah bersama orang tua. Maka jika anak langsung masuk SD akan mudah menangis dan kurang pandai menyesuaikan diri dengan lingkungan.

“Secara kultur, materi di TK banyak melibatkan permainan sehingga anak lebih senang dan gembira. Anak yang masuk ke TK dulu itu akan memiliki kemampuan sosial dan mudah untuk berinteraksi,” tuturnya.

Undang menyebutkan, hasil dari interaksi sosial dengan temannya, akan memberi inovasi anak untuk terampil juga memiliki kemampuan untuk menolong dan menghormati orang lain.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Siapkan Ratusan Personel Gabungan saat Libur Lebaran 2023

“Untuk jumlah PAUD di Kabupaten Pangandaran saat ini tercatat sebanyak 259 lembaga. Terdiri dari TK sebanyak 120 lembaga, Kelompok Bermain (Kober) 128 lembaga dan Satuan PAUD sejenis 11 lembaga,” sebutnya.

Undang menerangkan, supaya proses belajar efektif maka idealnya satu kelas TK sebanyak 15 peserta didik yang dikelola oleh satu orang pengajar.

“Melalui sosialisasi yang masif tingkat kesadaran masyarakat untuk memasukkan anaknya ke PAUD di Pangandaran tergolong baik,” terangnya.

Undang berharap dengan ketentuan yang dibuat melalui regulasi bisa berdampak positif bagi dunia pendidikan di Kabupaten Pangandaran mendatang.

Penulis/Editor: SMF/R002