Pendaftaran PPK dan PPS di KPU Pangandaran Melalui Aplikasi

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin.

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, akan segera membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, untuk rekrutmen calon anggota PPK akan dibuka pada tanggal 16 November. Sedangkan untuk PPS rencanannya pada tanggal 29 November.

“Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota PPK maupun PPS, agar mulai mempersiapkan diri dari sekarang,” kata Muhtadin, Sabtu 12 November 2022.

Muhtadin menuturkan, saat ini pihaknya sedang menunggu kepastian jadwal dan petunjuk teknis (Juknis) pembukaan pendaftaran dari KPU RI.

“Persyaratan untuk menjadi anggota PPK dan PPS diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 8/2022.” tuturnya.

Baca juga:  Hibah Partai Politik di Pangandaran Tahun 2023 Rp4.400 per Suara Sah

Di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, berintegritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil. Bukan anggota Partai Politik (Parpol) sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun terakhir.

“Berdomisili di wilayah kerja PPK atau PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari narkoba, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat,” ujarnya.

Muhtadin menambahkan, seorang mantan narapidana juga tidak diperkenankan mendaftar jadi calon anggota PPK maupun PPS.

“Berdasarkan putusan pengadilan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih,” tambahnya.

Pendaftaran PPK dan PPS Melalui Aplikasi SIAKBA

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pangandaran Maskuri Sudrajat menyebutkan, ada yang berbeda dengan Pemilu 2019 terkait rekrutmen PPK dan PPS.

Baca juga:  Iwan Bule Berharap Para Calon Sampaikan Visi Misi di Debat Capres ke 5

“Untuk Pemilu 2024, pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” sebutnya.

Jika dulu para calon anggota PPK dan PPS datang ke kantor KPU dengan membawa berkas dan dokumen persyaratan, maka sekarang tidak perlu dilakukan lagi.

“Karena proses pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA. Semua dokumen persyaratan seperti e-KTP, Ijazah, daftar riwayat hidup, foto dan sebagainya diunggah melalui aplikasi,” terangnya.

Sehingga, kata Maskuri, pelamar tidak perlu datang ke kantor KPU. Hal tersebut tertuang di dalam keputusan KPU Nomor 438/2022 tentang penetapan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU.

“KPU Pangandaran membutuhkan 50 orang anggota PPK yang terbagi ke dalam 10 kecamatan dan 279 anggota PPS untuk 93 desa se Kabupaten Pangandaran,” kata Maskuri.

Baca juga:  ASN di Pangandaran Diminta Kerja Maksimal, Bupati Jeje: Jangan Malah Nyinyir