Program Tempat Pengelolaan Sampah Diterima Dua Desa di Pangandaran

tempat pengelolaan sampah
Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) Desa Sidomulyo. ist/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dua Desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menerima bantuan program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R).

Dua desa tersebut yakni Desa Sukahurip dan Desa Sidomulyo di Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.

Pengawas Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pangandaran Abay Bayanullah mengatakan, dua desa itu masing-masing mendapat bantuan sebesar Rp600 juta.

“Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 yang disalurkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Abay, Senin (31/1/2022).

Abay menuturkan, teknologi TPS3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif serta efesien.

“Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk pembelian kelengkapan peralatan. Seperti pencacah plastik, pencacah sampah organik, pengayak, pengering, timbangan, container dan bangunan,” tuturnya.

Baca juga:  Pasca Diterbitkan Undang-Undang Nomor 16/2019, Potensi Nikah Siri Tinggi

Abay menerangkan, ke depan pihaknya sebagai pembina pelaksana program tempat pengelolaan tempat sampah tersebut. Dengan program ini sampah yang ada di Pangandaran bisa dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomis.

“Jadi nanti itu dipisah. Ada sampah organik dan non organik. Sampah yang berasal dari plastik akan diproduksi dan diolah menjadi serbuk dan bisa dijual ke pabrik senar,” terangnya.

Sedangkan sampah organik, kata Abay, bisa dikelola menjadi pupuk organik yang digunakan untuk pupuk. Pengelola program TPS3R ini dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat yang dibentuk oleh desa itu sendiri.

“Secara teknis, program ini dilaksanakan secara swakelola oleh pihak desa dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Kami berharap kalau sudah dilakukan uji lab, pupuk kompos atau organik akan dipasarkan secara luas,” sebutnya.

Baca juga:  Penebangan Pohon Jati di Kawasan Perhutani Desa Cikalong Pangandaran Diduga Ilegal

Terpisah, Kepala Desa Sidomulya Sugiono mengatakan, pihaknya telah menerima bantuan program TPS3R yang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

“Bangunannya sudah selesai, tapi belum bisa digunakan. Karena belum ada serah terima dari Dinas PU ke KSM Desa Sidomulyo. Kalau pemerintah desa hanya menyiapkan lahannya saja,” kata Sugiono.

Penulis/Editor: SMF/R002