Raperda BPD Dikaji Pansus DPRD Pangandaran

raperda bpd
Rapat paripurna empat buah Raperda inisiatif DPRD Pangandaran.

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tengah dikaji Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran. Bleid ini merupakan inisiatif dari para wakil rakyat.

Diketahui, Raperda yang diajukan Komisi I DPRD Pangandaran ini semula pernah ada regulasinya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2018.

Sebelumnya, dalam kajian akademik Raperda BPD ini, sempat terjadi riak ketidak puasan dari para kepala desa karena merasa kesejahteraan mereka masih kurang.

Kendati demikian, pembahasan Raperda tentang BPD ini akhirnya ditetapkan oleh DPRD dan kemudian dibahas lebih lanjut oleh Pansus.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Raperda tentang BPD merupakan perubahan dari Perda Nomor 9/2018.

Baca juga:  Pengelolaan Sampah di Pangandaran Diatur Perda Nomor 10/2016

“Dengan kondisi eksiating BPD saat ini hanya penguatan saja, mereka dalam Permen diberikan staf kesekretariatan,” kata Asep, Senin (6/6/2022).

Terkait tunjangan dan yang lainnya, kata Asep, merujuk kepada visi misi bupati dan wakil bupati. Namun yang penting, kebijakan anggaran ini cukup diatur Peraturan Bupati (Perbup).

“Ya kebijakannya cukup sama Perbup. Tapi ya tidak lepas, untuk kesejahteraan BPD, tetap tergantung dari kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

Asep menyebutkan, sempat ada pandangan dari kepala desa dalam Perda lama dikaitkan bahwa honor BPD 80% dari gaji kepala desa, wakilnya 50%.

“Pemdes minta jangan digunakan itu dan dilepaskan, maka cukup diatur Perbup. Intinya, Perda ini bukan hanya persoalan keuangan BPD, tapi lebih kepada penguatan lembaganya,” sebutnya.

Baca juga:  Tunjangan Gaji Bupati Pangandaran untuk Perangkat Desa

Editor: R002