Satpol PP Pangandaran Layangkan SP2 ke Pengusaha Galian C Ilegal yang Masih Beroperasi

Satpol PP Pangandaran saat mengecek ke lokasi tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Padaherang. dok Pol PP

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kembali melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pengusaha galian C ilegal yang masih beroperasi di wilayahnya.

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pangandaran Sahidin mengatakan, pihaknya telah mengunjungi lima titik tambang galian C ilegal yang masih beroperasi di pekan ini.

“Ada tiga titik di wilayah Kalipucang yang kami berikan SP2. Kemudian satu titik di wilayah Kecamatan Padaherang dan satu titik di wilayah Kecamatan Parigi,” kata Sahidin, Jumat 17 Maret 2023.

Jika SP2 itu masih tidak digubris oleh pemilik tambang galian C yang belum memiliki izin, pihaknya akan melayangkan SP3 di pekan mendatang.

Baca juga:  Kasus ODGJ di Pangandaran Terus Meningkat, Nambah 2 Orang Tiap Bulan

“Nanti kalau SP3 masih tidak digubris oleh para pengusaha tersebut, kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.

Sahidin menyebutkan, patroli yang dilakukannya pada hari kemarin untuk memastikan apakah surat yang pertama atau SP1 itu sampai kepada pemilik galian C atau tidak.

“Saat kami mengecek ke titik yang di Paledah tidak ada aktivitas di lokasi itu. Tapi di lokasi tambang tersebut hanya ada alat beratnya (beko) saja,” sebutnya.

Sementara itu, salah seorang warga Padaherang yang enggan diberitakan mengatakan, pihaknya merasa terganggu dengan aktivitas galian C di wilayahnya.

“Kalau hujan becek, kalau kemarau berdebu. Tapi kami tidak berani melapor, hanya bisa mengeluh. Warga lain juga tidak ada yang berani, paling ngomel-ngomel di belakang,” ucapnya.