Satpol PP Pangandaran Mendata Tambang Galian C Ilegal

Satpol PP Pangandaran saat melakukan pendataan dan pengawasan ke lokasi tambang galian C ilegal. doc/satpol pp

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pangandaran, Jawa Barat, melakukan pendataan ke sejumlah lokasi tambang galian C ilegal yang beroperasi wilayahnya.

Plt Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pangandaran Rusnandar mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk mendata dan mengawasi tambang galian C yang tak berizin di wilayahnya.

Pendataan dan pengawasan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 42/2016 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K-3). Dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94/2021 tentang Tugas, Pokok dan Fungsi.

“Petugas melaksanakan patroli pengawasan dan pendataan terhadap proyek galian C di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran,” kata Rusnandar, Selasa 14 Februari 2023.

Baca juga:  Hingga November, Pangandaran Diguncang 40 Kali Gempa Bumi

Rusnandar menuturkan, dari hasil pengawasan dan pendataan di lapangan pihaknya menemukan beberapa para pelaku usaha galian C yang tidak memiliki izin.

“Tapi katanya mereka sedang menempuh proses perizinan. Kemudian kami memberikan pemahaman serta mendorong untuk memproses dan regulasi perizinan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pangandaran Dedih Rachmat menambahkan, pendataan dan pengawasan ini perlu pemantauan bersama instansi terkait secara terus menerus terhadap potensi galian C yang tak berizin.

“Perlu peningkatan pengawasan terhadap proyek galian C. Karena mobil pengangkut materialnya itu sering berceceran di jalan. Jalan kan jadi kotor berdebu dan licin kalau hujan,” ucapnya.