Satpol PP Pangandaran Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Sepanjang Jalan Protokol

Satpol PP Pangandaran tertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sepanjang jalan protokol. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Pangandaran menertibkan sejumlah baliho atau alat peraga sosialisasi (APS) di beberapa titik sepanjang jalan protokol. Mereka mengaku sangat hati-hati dalam penertiban APS tersebut.

Kasi Tibum Satpol PP Pangandaran Umar mengatakan, beberapa hari kebelakang pihaknya sudah melakukan penertiban sekitar 20 alat peraga sosialisasi dari jalan protokol di Kecamatan Parigi. APS tersebut kemudian dibawa ke Panwascam (Pantia Pengawas Kecamatan).

“Semua APS kami berikan langsung ke Panwascam, tidak disimpan di Satpol PP, apalagi dimusnahkan. Kewenangan untuk mengembalikan baliho kepada pemiliknya ada di Bawaslu Pangandaran. Kami hanya penertiban saja,” kata Umar, belum lama ini.

Baca juga:  Kebutuhan Pupuk Subsidi di Pangandaran Menurun

Umar menyebutkan, acuan dalam penertiban tersebut yakni Perda Nomor 42/2016 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan (K3). Terlebih, pihaknya pun berkoordinasi dengan Bawaslu setempat sebelum melakukan penertiban agar tidak salah langkah.

“Kami menertibkan APS atau baliho itu yang tertancap di pepohonan dan tiang telpon. Terutama yang menggunakan paku. Sebelumnya kami juga mengirim surat imbauan kepada setiap partai politik (parpol) agar mau menertibkan sendiri APS yang dianggap melanggar Perda K3,” sebutnya.

Umar mengaku, Satpol PP Pangandaran sangat berhati-hati dalam melakukan penertiban alat peraga sosialisasi itu. Karena, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan menyampaikan, pihaknya pun ikut mendampingi proses penertiban baliho yang dilakukan Satpol PP.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Hapus Wajib Pajak PBB Warga Miskin

“Iya kami hanya mendampingi. Satpol PP Pangandaran melakukan penertiban atas dasar Perda K3. Karena baliho yang ditertibkan itu berisi materi Pemilu, sehingga Bawaslu diminta untuk mendampingi,” kata Iwan.

Penertiban APS, kata Iwan, mulai dari Padaherang, Parigi, Cijulang dan Cimerak. Baliho yang dianggap melanggar itu hanya yang terpampang di jalan-jalan protokol.