Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers menunjukkan barang bukti dari empat kasus penyalahgunaan narkoba. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran, Jawa Barat, mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan obat hexymer. Terkait kasus itu, polisi menangkap empat orang tersangka di lokasi berbeda.

Kasus yang pertama di Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih. Tersangka berinisial ARR, 21. Dia mengedarkan dan menjual sediaan obat farmasi jenis hexymer dan tramadol. Barang bukti yang diamankan sebanyak 182 butir hexymer dan tramadol.

Kasus yang kedua adalah penyalahgunaan hexymer oleh pelaku berinisial RM, 30, di Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran. Polisi berhasil mengamankan 84 butir hexymer dan 10 butir tramadol.

“Kedua tersangka ini terancam pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 hingga 15 tahun penjara,” kata Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers, Selasa 22 Agustus 2023.

Baca juga:  Bendera Merah Putih Sepanjang 4000 Meter Berkibar di Langkaplancar Pangandaran

Kemudian, kata Imara, kasus yang ketiga terjadi di Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih. Yakni peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial BAS, 30. Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 0,42 gram.

Kasus yang keempat, merupakan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh FZ, 39, di wilayah Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. Dengan barang bukti 1,13 gram sabu-sabu dan alat hisap.

“Kedua pelaku ini terancam pasal 114 ayat 1 jo 12 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” tuturnya.

25 Kasus Narkoba Terungkap Sejak Awal Tahun 2023

Kasat Res Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit menyebutkan, sejak awal tahun hingga Agustus ini sudah ada 25 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Baca juga:  Kebakaran di Kampung Turis Pangandaran, Api Berawal dari Kafe Resto Siti Mungil

“Kalau sejak tahun 2022 sampai sekarang ini totalnya ada 30 kasus. Kebanyakan kasus yang ditemukan adalah penyalahgunaan jenis sabu-sabu. Sebanyak 21 kasus sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” sebutnya.

Sementara, salah seorang tersangka ARR mengaku, awalnya dirinya mengonsumsi sendiri obat jenis hexymer yang didapat dari temannya. Kemudian dia diajak untuk jualan.

“Saya terbawa oleh lingkungan setelah pindah dari Bekasi bersama orang tua. Karena lingkungan. Awalnya saya konsumsi sendiri, terus diajak jualan sama teman,” ucapnya.