Sumber ADD di Pangandaran 10% dari DAU dan DBH

sumber add pangandaran
Sumber ADD 10% dari DAU dan DBH. foto ilustrasi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Sumber Anggaran Dana Desa (ADD) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, didapat dari 10% Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperoleh.

Jabatan Fungsional Penataan Kerjasama Administrasi Pemerintah Desa (PKAPD) di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Pangandaran Yayat Ahadiyat mengatakan, jika angka DAU dan DBH berubah, maka ADD pun akan berubah.

“Rata-rata pada ADD tahap tiga tahun 2021 mengalami penurunan sebesar Rp12 juta per desa. Karena ada perubahan pada sumber anggarannya,” kata Yayat, Kamis (10/3/2022).

Pada tahun 2021, Pemkab Pangandaran kehilangan DAU sekitar Rp16,7 miliar. Pada ADD tahap tiga tahun 2021 diatur Peraturan Bupati Nomor 64/2021.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Akan Tarik Pengelolaan Pantai Madasari

Rumus penetapan ADD 10% dari DAU dan DBH, kata Yayat, dikurangi kebutuhan penghasilan tetap dikali 80% alokasi dasar, kemudian dikali 20% alokasi formula.

“Alokasi formula meliputi jumlah penduduk, jumlah masyarakat miskin, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis,” tuturnya.

Yayat menyebutkan, untuk ADD tahap tiga tahun 2021 yang diterima setiap desa paling tinggi kisaran Rp700 juta. Sedangkan desa paling rendah kisaran Rp500 juta.

“Pengurangan ADD yang disalurkan ke 93 desa di Kabupaten Pangandaran lantaran ada perubahan dari sumbernya, yakni 10% dari DAU dan DBH,” sebutnya.

Penulis/Editor: SMF/R002