Target Retribusi dari Tera Ulang di Pangandaran Tahun 2022 Rp50 Juta

retribusi tera ulang
Petugas Disdagkop Pangandaran sedang melakukan tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapan. smf/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dinas Perdagangan Koperasi UMKM (Disdagkop UMKM) Pangandaran, Jawa Barat, menargetkan retribusi dari tera dan tera ulang tahun 2022 sebanyak 2.000 unit atau Rp50 juta.

Fungsional Ahli Muda Penera Ahli Muda di Disdagkop UMKM Ari Ridwan Mas mengatakan, pihaknya melaksanakan tera dan tera ulang untuk Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (AUTTP).

Hal tersebut sebagai salah satu standarisasi dan perlindungan konsumen. Fungsi dari tera dan tera ulang adalah untuk membenarkan ukuran takaran dan timbangan.

“Kalau ukuran takaran dan timbangan benar, tidak akan terjadi kerugian antara penjual dan pembeli. Jadi kedua pihak tidak akan ada yang dirugikan,” kata Ari, Jumat (18/3/2022).

Baca juga:  8 Kades di Pangandaran Dilantik, Ini Pesan Bupati Jeje

Secara teknis, pelaksanaan tera dan tera ulang dilakukan oleh personel Disdagkop UMKM sebanyak 3 orang.

Berdasarkan pendataan, potensi timbangan di Kabupaten Pangandaran terdapat 3.900 unit.

“Target retribusi dari tera dan tera ulang tahun 2022 sebanyak 2.000 unit atau Rp50 juta,” tuturnya.