TKI asal Pangandaran di Malaysia Dikabarkan Tak Bisa Pulang

Foto: ilustrasi/net

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Uun Kurnia Asih, 29, Tenaga Kerja Indonesia atau TKI asal Desa Karangmulya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dikabarkan tak bisa pulang ke Indonesia.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pangandaran Wawan Irawan membenarkan adanya salah seorang warga Pangandaran tak bisa pulang dari Malaysia ke Indonesia.

“Iya, namanya Uun. Di Malaysia kerja sudah beberapa bulan sebagai pembantu rumah tangga,” kata Wawan, Senin 12 Juni 2023.

Wawan menuturkan, penyebab Uun tidak bisa pulang dari Negeri Jiran karena menggunakan visa kunjungan (pelancong) untuk menjadi pekerja. Dia menempuh prosedur tak resmi untuk menjadi TKI.

“Visanya habis dan diduga dia disalurkan melalui agen tidak resmi atau ilegal. Karena tidak ada data yang bersangkutan di Disnaker. Tapi dia sekarang kabarnya sedang ditangani pihak KBRI setempat,” tuturnya.

Baca juga:  Mengintip Harta Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran di Tengah Kasus Guru 'Husein'

Wawan menyebutkan, Disnaker Pangandaran sudah mengirim surat ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Tujuannya untuk meminta petunjuk, namun pihaknya belum menerima balasan.

“Kendala Uun saat ini karena visanya habis (overstay) dan terkendala tidak punya uang untuk pulang. Tapi dipastikan Uun bukan karena masalah kekerasan fisik,” sebutnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman atas kejadian yang menimpa Uun warga Padaherang.

“Kami akan dalami dulu kasus ini dan mencoba konfirmasi kepada pihak keluarga seperti apanya lebih jelasnya akan didalami,” kata Luhut.

Sementara itu, Sekretaris Desa Karangmulya Anwar menyampaikan, pihak desa tidak mengetahui awal keberangkatan Uun ke Malaysia menjadi TKI.

Baca juga:  RSUD Pandega dan PMI Pangandaran Gelar Donor Darah

“Tiba-tiba kami menerima laporan dari keluarga beberapa hari kebelakang. Bahwa Bu Uun terhambat pulang ke Indonesia,” kata Anwar.

Saat ini, kata Anwar, pihak desa sudah membuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai salah satu syarat kepulangan Uun.

“Kami juga sudah buatkan SKTM yang kata pihak keluarga menjadi salah satu syarat Bu Uun bisa pulang ke Indonesia,” ujarnya.