UU HKPD, Angin Segar Optimalisasi Pajak dan Retribusi di Pangandaran

pajak dan retribusi pangandaran
Kabid Pajak Daerah dan Lainnya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran Yudi Supriadi. smf/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kabid Pajak Daerah dan Lainnya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran Yudi Supriadi menilai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menjadi angin segar bagi daerah di bidang pajak dan retribusi.

Terlebih, Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi.

Perda yang telah diterbitkan didasari oleh asas pembentukan Undang-Undang yang memihak kepada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.

“UU HKPD ini bertujuan menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan,” kata Yudi, Rabu (2/3/2022).

Dalam UU tersebut, kata Yudi, pemerintah melakukan penguatan pengelolaan keuangan daerah untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Digagas Jadi Tourism Hospital

“Salah satunya melalui penyederhanaan struktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ini bisa lebih optimal dan rasional dengan tetap menjaga iklim investasi serta perekonomian daerah,” ujarnya.