BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Salah seorang warga mengaku terganggu dengan aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dia menganggap hal itu merusak lingkungan dan merugikan warga sekitar.
Selain itu, aktivitas lalu lalang muatan tersebut membuat jalan rusak parah. Di lokasi, kurang lebih 1 kilometer jalan mengalami kerusakan.
Menurutnya, jalan yang rusak tersebut sangat membahayakan para pengendara di sana. Dia khawatir terjadi kecelakaan parah.
“Jalan sudah rusak. Kalau hujan becek, kalau kemarau berdebu. Selain itu juga membuat bising warga, karena sampai malam hari. Tapi sekarang paling sampai maghrib,” katanya kepada ruber.id, Minggu 19 Februari 2023.
Dia menyebutkan, sebagian warga tidak berani untuk melakukan demonstrasi terhadap aktivitas galian C tersebut. Bahkan, sebelumnya juga tidak ada musyawarah apa pun.
“Tidak ada yang berani, canggung, kalau dilawan pasti ribut. Ini sudah berjalan selama satu tahun. Awalnya itu tempat pembuatan bata, tapi malah jadi galian C,” sebutnya.
Warga setempat berharap, aktivitas tambang galian C di desanya itu bisa diberhentikan oleh pihak berwajib.
Bapenda Pangandaran Tunggu Aksi Polres
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangandaran telah didatangi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, soal aktivitas tambang galian C ilegal di daerahnya.
Kabid Pajak Lainnya di Bapenda Pangandaran Asep Rusli mengatakan, pihaknya sudah didatangi oleh pihak Dinas ESDM untuk berkoordinasi soal penertiban galian C di Pangandaran.
“Galian C di Pangandaran memang sebagian besarnya tidak berizin, mereka (ESDM, red) mengajak kami untuk penertiban,” kata Rusli, Senin 20 Februari 2023.
Rusli menuturkan, Kepala Bapenda pun sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Pangandaran untuk melakukan penertiban galian C ilegal di Pangandaran.
“Jadi sekarang kita tinggal menunggu aksi penertiban oleh Polres. Nanti setelah dilakukan penutupan akan sosialisasi untuk menempuh perizinan,” tuturnya.
Nanti, kata Rusli, bisa diarahkan ke Dinas Perizinan di daerah untuk pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha). Kemudian, akan dibantu juga untuk perizinannya ke pusat.
Rusli menyebutkan, hingga saat ini belum ada informasi terkait aksi penutupan terhadap aktivitas tambang galian C ilegal tersebut.
“Belum lama ini juga dari Kecamatan Kalipucang ada yang menelepon terkait keberadaan galian C yang dikeluhkan warga,” sebutnya.
Menurutnya, tambang galian C ilegal ini tidak memberikan kontribusi apapun terhadap daerah, terutama soal perpajakan. Terhitung hanya ada satu yang resmi.
Titik Galian C Perlu Disesuaikan dengan RTRW dan RDTR
Terpisah, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pemerintah daerah harus tegas menindak tegas pengusaha galian C yang tidak memiliki izin operasional.
Menurutnya, kawasan yang menjadi titik penambangan perlu disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
“Apakah memang untuk penambangan atau tidak. Kalau tidak pas, maka secepatnya Pemkab harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” kata Asep.
Asep menyebutkan, dalam Kepmen Nomor 98/2019 berisi tentang peta batuan karst di Kabupaten Pangandaran. Dan itu harus menjadi rujukan soal tambang galian C.
“Selama ini Pemkab hanya memberikan rekomendasi terkait kesesuaian RTRW dan RDTR. Pemanfaatan ruang yang direkomendasikan juga harus disetujui oleh provinsi,” sebutnya.