33 Tempat Hiburan Malam di Pangandaran Resmi Ditutup Sementara

Satpol PP Pangandaran melakukan penutupan tempat hiburan malam. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, melalui Satpol PP Pangandaran secara resmi menutup sementara 33 tempat hiburan malam di wilayahnya.

Sebelumnya, sebagian tempat hiburan tersebut sudah menutupnya secara sukarela dan hari ini ditutup secara keseluruhan.

Kasatpol PP Pangandaran Dedih Rakhmat mengatakan, sebanyak 33 tempat hiburan malam itu tidak berizin dan terindikasi melakukan praktik maksiat. Maksiat yang dimaksud adalah praktik prostitusi.

“Penutupan kami tandai dengan penerapan stiker di setiap bangunan tempat hiburan malam. Ini penutupan sementara, tanpa waktu yang belum ditentukan,” kata Dedih, Rabu 23 November 2022.

Dedih menuturkan, untuk penutupan permanen ada ketentuannya, yakni harus berdasarkan keputusan pengadilan. Ke depan akan ada pembahasan lagi soal penutupan tersebut.

Baca juga:  Ibu-Ibu di Desa Bagolo Olah Rumput Laut Jadi Krispi

“Pemkab juga sedang mengkaji bagaimana konsep ke depannya dalam penataan wisata Pangandaran. Baik itu dari segi tata ruang, norma maupun sosial,” tuturnya.

Menurutnya, pihaknya hanya melakukan penegakan peraturan saja. Soal izin dan lain-lain ada leadingnya.

Salah seorang warga Pasar Wisata (PW) Yadi mengatakan, aturan memang harus diterapkan.

Namun di sisi lain, Pangandaran merupakan daerah wisata dan tak sedikit orang yang menggantungkan hidupnya di tempat itu.

“Kami hanya berharap ada jalan terbaik untuk para pengusaha hiburan malam. Semoga saja Pemkab bisa memikirkan nasib dari mereka yang menggantungkan hidupnya pada usaha ini,” kata Yadi.