Warga Diminta Melapor Jika Ada Peredaran Narkoba di Pangandaran

Kasatres Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba, Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, meminta masyarakat terlibat dalam menekan peredaran narkoba di wilayahnya.

Kasatres Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan, warga diminta untuk melaporkan jika melihat atau mendengar peredaran narkoba di Pangandaran.

Sejauh ini, pihaknya sudah menangani empat kasus sejak Satres Narkoba Polres Pangandaran dibentuk pada April 2022.

“Mulai dari kasus ganja, sabu-sabu dan penyalahgunaan kesediaan farmasi,” kata Juntar di ruangan Satres Narkoba Polres Pangandaran, Kamis 3 November 2022.

Juntar menuturkan, semua kasus tersebut sudah berada di tingkat penyidikan. Sedangkan kasus sabu-sabu sedang menunggu P21 dari kejaksaan.

“Selama ini kami sudah melakukan upaya-upaya pencegahan dan merangkul elemen masyarakat. Karena Pangandaran ini kan pusat daerah wisata,” tuturnya.

Baca juga:  Galian C Ilegal Marak di Pangandaran, ESDM Jabar Sebut Pemkab Bisa Bergerak Menertibkan

Juntar menyebutkan, mengenai pencegahan khusus di objek wisata, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para pelaku wisata.

“Kita memberikan nomor telepon pengaduan. Kalau melihat atau mendengar ada peredaran narkoba, silakan dilaporkan dan akan kami lakukan penindakan,” sebutnya.

Satres Narkoba membuka layanan pengaduan dengan nomor telepon 081395335921. Adapun media sosial (Instagram) @satnarkobapolrespangandaran.