KPU Pangandaran Petakan TPS untuk Pemilu 2024

KPU Pangandaran petakan TPS untuk Pemilu 2024. ist

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mulai memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi acuan untuk menentukan jumlah TPS. Salah satunya adalah jumlah pemilih.

“Sesuai dengan ketentuan aturan, masing-masing TPS di Pemilu mendatang maksimal 300 pemilih,” kata Muhtadin, Minggu 15 Januari 2023.

Muhtadin menuturkan, berdasarkan surat KPU RI perihal Data Hasil Sinkronisasi DP4 dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, ada 336.307 pemilih di Kabupaten Pangandaran.

“Data ini yang menjadi acuan untuk dilakukan pemetaan TPS. Dengan membagi pemilih di setiap TPS paling banyak 300 pemilih. Aturan ini tertuang pada PKPU Nomor 7/2022 Pasal 15 ayat 3,” tuturnya.

Baca juga:  Program Ngobatan RSUD Pandega Pangandaran: Begini Cara Makan Enak Tanpa Takut Kolesterol

Dalam pemetaan TPS ini, kata Muhtadin, pihaknya mematuhi aturan dan prinsip. Di antaranya tidak menggabungkan kelurahan atau desa, kemudahan pemilih ke TPS.

Kemudian, tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda, aspek geografis dan jarak, serta waktu tempuh dengan memerhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

“Selain itu pemetaan TPS nantinya juga untuk menentukan hal lain. Seperti distribusi logistik pada saat Pemilu mendatang,” terangnya.

Muhtadin menyebutkan, pada Pemilu 2019 jumlah TPS di Kabupaten Pangandaran sebanyak 1350. Sedangkan di Pemilu 2024 pihaknya merencanakan jumlah yang sama dengan Pemilu sebelumnya.

“Tapi nanti jumlah persisnya kami akan dapatkan setelah selesai pemetaan TPS sekarang ini,” sebutnya.

Baca juga:  Strategi Pemkab Atasi Masalah Sampah di Pantai Pangandaran