BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda setempat akan menarik pajak atau retribusi tambang mineral dan batuan kepada pengusaha galian C yang belum berizin alias ilegal.
Kabid Pajak Daerah Lainnya di Bapenda Pangandaran Asep Rusli mengatakan, penarikan pajak tersebut mengacu terhadap pedoman umum tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Itu juga berdasarkan pedoman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan,” kata Asep Rusli, Kamis 8 Juni 2023.
Asep Rusli menuturkan, isi pedoman itu adalah pajak daerah dapat dipungut meski kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha. Karena pajak yang dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha.
“Melainkan dikenakan berdasarkan objek pajak dari masing-masing pajak. Pajak daerah dapat dipungut kalau Wajib Pajak (WP) sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28/2009,” tuturnya.
Meski demikian, kata Asep Rusli, Pemkab Pangandaran berkewajiban untuk terus mendorong pelaku usaha tambang galian C yang belum mengantongi izin untuk mengurus perizinan usahanya sesuai kewenangannya.
“Jadi para pengusaha tambang galian C ini juga akan terus didorong untuk menempuh izin usahanya. Jangan sampai karena dipungut pajak, mereka tidak mengurus atau menempuh perizinannya,” ujarnya.
Asep Rusli menyebutkan, para pengusaha tambang yang belum berizin alias ilegal telah mengeruk banyak kekayaan bumi Pangandaran. Dan sudah seharusnya ditarik pajak atau retribusi.
“Ya karena mereka itu melakukan transaksi. Saat ini kami sedang melakukan pendataan kembali titik galian C yang belum berizin. Kami terus koordinasi dengan ESDM, perizinan dan Aparat Penegak Hukum (APH),” sebutnya.