Benarkah Dapil untuk Pemilu 2024 di Pangandaran Akan Diubah

pemilu pangandaran
Benarkah Dapil untuk Pemilu 2024 di Pangandaran akan diubah. net

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sedang melakukan kajian penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, KPU selaku penyelenggara pemilu berwenang dalam menyusun dan menetapkan Dapil anggota DPRD kabupaten/kota.

“Ketentuan penetapan Dapil tertera pada Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu),” kata Muhtadin, Selasa (22/2/2022).

Selain itu juga mengacu pada PKPU Nomor 16/2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu.

“Penyusunan Dapil memerlukan data kependudukan dan data wilayah yang akurat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tuturnya.

Muhtadin menerangkan, data kependudukan mencakup data perseorangan sebagai hasil dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Baca juga:  Bupati Pangandaran kepada Perangat Desa: Aku Bukan Pengecut!

Sedangkan data wilayah mencakup data mengenai kondisi geologis, demografis dan geografis suatu wilayah.

Ada tujuh prinsip penataan Dapil, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integrasi wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohetivitas dan kesinambungan.