BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Retribusi hasil tangkapan ikan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada tahun 2021 hanya terealisasi Rp1,9 miliar dari target sebesar Rp2,5 miliar.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Pangandaran Dedi Surachman mengatakan, tidak tercapainya target pada tahun anggaran perubahan itu disebabkan oleh beberapa faktor.
“Di antaranya karena situasi pandemi, cuaca buruk dan harga ikan menurun. Ada satu lagi yang berpengaruh terhadap capaian retribusi, yakni terjadinya kebocoran di tingkat bakul,” kata Dedi, Senin (7/2/2022).
Padahal, kata Dedi, pihaknya selalu melakukan pembinaan kepada nelayan hingga ke tingkat bakul ikan untuk bertransaksi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).
“Kami juga melakukan pembinaan ke setiap Rukun Nelayan (RN) supaya menggiring para nelayan untuk bertransaksi di TPI,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga memberian alat tangkap agar hasil tangkapan bisa maksimal, nelayan sejahtera dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
“Tapi para nelayan masih ada yang menjual hasil tangkapannya ke bakul ikan, tidak ke TPI. Makanya untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) para bakul ini juga kami pantau,” tuturnya.
Dedi menyebutkan, jika melakukan transaksi di luar TPI, para bakul yang memiliki NIB akan dievaluasi. Supaya pengawasannya lebih mudah.
“Target retribusi tahun ini mencapai Rp5,4 miliar. Tahun kemarin juga Rp5,4 miliar di anggaran murni, kemudian di perubahan turun jadi Rp2,5 miliar,” sebutnya.
Penulis/Editor: DN/R002