BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Soal penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), Pemkab Pangandaran, Jawa Barat, menghormati kebijakan pusat.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya sangat menghormati kebijakan pusat. Artinya, penerima bisa membelanjakan uang bantuan kemana saja.
“Ada kebebasan bagi penerima manfaat untuk membelanjakan uang bantuan. Kami tidak bisa intervensi ke mereka,” kata Jeje, Senin (7/3/2022).
Jika e-warung ingin dibeli barangnya, kata Jeje, tentu harus diperbagus kualitas dan barangnya. Namun tidak boleh memaksa, apalagi nodong.
“Pemkab Pangandaran tidak bisa mencampuri urusan pendistribusian bantuan itu. Tapi kondisi di lapangan tetap jadi perhatian pemerintah,” tegasnya.