Banyak Perkawinan Tidak Tercatat, Disdukcapil Pangandaran Buka Pendaftaran Sidang Isbath

Disdukcapil Pangandaran Buka Pendaftaran Sidang Isbath

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, membuka pendaftaran sidang isbath terpadu.

Sidang isbath diperuntukkan bagi warga yang statusnya menikah, namun belum tercatat dalam administrasi kependudukan.

Program sidang isbath terpadu itu dilakukan bersama tiga instituti. Yakni Disdukcapil Pangandaran, Pengadilan Agama Ciamis dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran.

Kabid Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pangandaran Ruhandi mengatakan, sidang isbath terpadu merupakan salah satu tahapan untuk mengubah status perkawinan pada Kartu Keluarga (KK).

“Dalam KK warga Pangandaran masih banyak yang berstatus kawin tidak tercatat. Mayoritas terjadi pada masyarakat yang usianya di bawah 40 tahun,” kata Ruhandi, Rabu 21 September 2022.

Baca juga:  RSUD Pandega Pangandaran Miliki Ruangan Informasi dan Pengaduan

Hingga saat ini, ada 30 pasangan suami istri (pasutri) yang akan mengikuti sidang isbath terpadu untuk mengubah status kawin tidak tercatat menjadi kawin tercatat.

Adapun tahapan dan syarat untuk mengikuti sidang isbath tersebut di antaranya, mendaftar ke Kantor Disdukcapil.

Pasutri harus membawa KK, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Pernyataan Kawin Tidak Tercatat dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah mendaftar, ada masa tunggu selama 14 hari dan akan dilakukan sinkronisasi administrasi. Setelah itu ada panggilan untuk mengikuti sidang isbath.

“Hasil dari sidang nantinya ada penetapan Pengadilan Agama. Kemudian terbit akta nikah dari Kemenag dan dicetak administrasi kependudukan baru oleh Disdukcapil dengan status kawin tercatat,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Diminta Kembangkan Potensi Pantai Karapyak

Ruhandi menyebutkan, biaya akad nikah dan melakukan akad nikah di bawah (umur) ketentuan regulasi menjadi faktor penyebab perkawinan tidak tercatat.

“Salah satu upaya kalau calon pasangan pengantin masih di bawah umur berdasarkan ketentuan regulasi, maka melaksanakan kawin secara agama,” sebutnya.

Ruhandi menerangkan, dampak negatif dari status perkawinan tidak tercatat di antaranya, nama ayah tidak dicantumkan dalam akta kelahiran anak dari hasil perkawinan tersebut.

“Efeknya akan fatal kalau anak tersebut masuk sekolah dan menjadi korban buli temannya dan akan menjadi beban sosial kepada anak,” terangnya.

Manfaat Sidang Isbath

Sementara, manfaat dari sidang isbath itu adalah mengubah status perkawinan tidak tercatat menjadi kawin tercatat.

Baca juga:  Polres Ciamis Temukan Pengelola Hotel Pangandaran yang Masih Bandel

Kemudian, memperjelas dan mempertegas status perkawinan, memperjelas status anak, memperjelas hak waris dan memperjelas administrasi kependudukan.

“Dasar regulasi sidang isbath terpadu itu sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2015,” ucapnya.