Bapenda Pangandaran Pertemukan Penununggak Pajak dengan APH

Bapenda Pangandaran Pertemukan Penununggak Pajak dengan APH

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, melaksanakan pertemuan dengan pihak desa serta Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Pertemuan tersebut dalam rangka penanganan piutang Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Kepala Bidang PBB-P2 dan BPHTB di Bapenda Pangandaran Widi Sukamto mengatakan, total piutang PBB-P2 dan BPHTB tercatat mencapai Rp9.899.583.822.

“Jumlah itu terdiri dari sisa piutang pelimpahan sebelum tahun 2014 dari KPP Pratama sebesar Rp1.830.174.969. Dan piutang berjalan dari tahun 2014 hingga 2021 sebesar Rp8.069.408.853,” kata Widi, Selasa 13 September 2022.

Baca juga:  Pintu Masuk di Objek Wisata Pantai Madasari Diperketat

Widi menuturkan, dalam pertemuan tersebut membahas langkah strategis untuk menangani persoalan piutang PBB-P2 dan BPHTB.

Kondisi tahun 2022 untuk PBB-P2 dan BPHTB ditargetkan Rp18.650.000.000 dan terealisasi Rp13.285.791.854 atau 71,24%.

“Angkat target capaian itu berdasarkan jumlah wajib pajak tahun 2022 sebanyak 469.115,” tutur Widi.

Widi menyebutkan, untuk piutang PBB-P2 dan BPHTB sebelum tahun 2014 dan piutang tahun berjalan jika dibayar sebelum (30/9/2022) tidak akan kena denda.

Namun jika masih menjadi piutang, maka setiap bulan dari mulai (1/10/2022) dan seterusnya akan dikenakan denda setiap bulan 2%. Pada tahun 2021, piutang PBB-P2 dan BPHTB sebesar Rp5.727.541.445.

“Tahun 2021 kemarin, target PBB-P2 dan BPHTB Rp18.650.000.000, tapi yang terealisasi hanya Rp12.922.458.555 atau 69,41%,” sebutnya.

Baca juga:  Tim Audit Kasus Stunting Harus Memiliki Integritas, Objektif dan Profesional

Tidak tercapainya target tersebut, kata Widi, lantaran banyak wajib pajak yang tidak ditemukan.

Karena saat transaksi jual beli tidak diketahui oleh pihak pemerintah desa dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tidak dialih nama.

“Pada tahun 2021 lalu jumlah wajib pajak untuk PBB-P2 dan BPHTB sebanyak 466.000,” terangnya.

Diketahui, pertemuan pertama diikuti oleh Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran, Kecamatan Sidamulih. Dilaksanakan di Kecamatan Pangandaran.

Sedangkan pertemuan kedua dilaksanakan pada Rabu (besok) di Kecamatan Parigi. Diikuti oleh Kecamatan Parigi, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Cimerak, Kecamatan Langkaplancar.