Bawaslu Pangandaran: Money Politic Tak Hanya Berbentuk Uang

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyebut money politic tidak hanya berbentuk uang. Dengan memberikan materi lainnya seperti mengajak atau menggiring untuk memilih seseorang, sudah masuk kategori dugaan politik uang.

Ketua Bawaslu Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, tidak ada batas minimal uang yang masuk kategori politik uang. Meski hanya Rp1.000 namun ada ajakan, itu masuk money.

“Calon menjanjikan pembangunan atau apa pun bisa diduga politik uang. Lalu dalam pertemuan terbatas, kalau ada istilah uang transport tidak boleh berbentuk uang. Tidak ada yang berbentuk uang,” kata Iwan, Rabu 18 Oktober 2023.

Iwan menyebutkan, money politic masih menjadi pekerjaan rumah untuk Pemilu 2024. Pada Pilkada 2020 sempat ada kasus money politic di Kabupaten Pangandaran, kasusnya inkrah di pengadilan.

Baca juga:  Upaya Selesaikan Sengketa Tanah, Pemkab Pangandaran Bentuk Satgas Reforma Agraria

“Ada putusan pengadilan dan ini menjadi bahan evaluasi. Semoga menjadi efek jera dan pembelajaran bagi semua. Kasus itu pun harus menjadi evaluasi bersama. Harus bahu membahu mencegah politik uang,” sebutnya.

Bawaslu Pangandaran memberi pemahaman kepada masyarakat terkait politik uang tersebut yang tertera pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.