Dinas Kesehatan Pangandaran Kekurangan Data Sasaran Vaksinasi Anak

dinas kesehatan pangandaran
Dinas Kesehatan Pangandaran kekurangan data sasaran vaksinasi anak. ist/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih kekurangan data sasaran vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.

Kekurangannya sekitar 5.015 anak dari target sasaran Komite Penanganan Virus Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebanyak 35.829 sasaran.

Jabatan Fungsional Tertentu Epidemiologi Kesehatan Ahli Muda di Dinas Kesehatan Pangandaran Heni mengatakan, pihaknya baru menerima data sasaran vaksinasi anak sebanyak 30.814 orang.

Data tersebut bersumber dari 3 institusi di Kabupaten Pangandaran. Yakni Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).

Kemudian, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran.

“Data yang masuk per 10 Januari, dari Disdikpora 25.546 anak, Dinsos PMD 62 anak, dan Kemenag Pangandaran sebanyak 62 anak,” kata Heni, Jumat (14/1/2022).

Baca juga:  Bupati Pangandaran Sebut KAHMI Sebagai Gerakan Intelektual

Heni menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu data susulan untuk vaksinasi anak usia 6-11 tahun sekitar 5.015 orang dari ketiga institusi tersebut.

Pelaksanaan vaksinasi tersebut disinkronisasi dengan Disdikpora karena membawahi anak Sekolah Dasar (SD). Dinsos PMD membawahi siswa Sekolah Luar Biasa (SLB).

“Kalau dengan Kemenag membawahi peserta didik di Madrasah Ibtidaiyah (MI). Pemberian vaksinasi bagi anak dilakukan sebanyak dua kali dosis dengam jenis vaksin Sinovac,” tuturnya.

Heni menerangkan, vaksinasi Covid-19 anak sudah diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6688/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun.

Ada ketentuan yang diberlakukan saat akan disuntikkan. Di antaranya melakukan 9 pertanyaan kepada calon penerima.

Baca juga:  Menikmati Kopi Racikan Barista Innovative Coffe & Roastery di Bukit Damai Indah Pangandaran

“Kemudian dilakukan 14 hari setelah sasaran mendapat penyuntikan bulan imunisasi sekolah. Kalau jeda waktu interval vaksinasi harus sudah 28 hari dari dosis pertama ke dosis dua,” terangnya.

Penulis/Editor: SMF/R002