DPRD Pangandaran Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Pangandaran tengah membahas terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, ada ketentuan baru yang mengharuskan pajak dan retribusi daerah diatur kembali dalam satu Perda.

“Dulukan dipecah, sekarang ada aturan bahwa pajak dan retribusi itu disatukan kembali,” kata Asep, belum lama ini.

Asep menuturkan, pembahasan Raperda tersebut diharapkan bisa secepatnya dirampungkan. Sehingga produk hukum bisa segera digunakan.

“Dengan adanya produk hukum pajak dan retribusi daerah itu bisa mengoptimalisasi pendapatan daerah. Tentunya dari pajak dan retribusi lebih optimal,” tuturnya.

Sejauh ini, kata Asep, dengan adanya Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda sudah ada peningkatan pemasukan ke kas daerah. Terlebih, bupati pun sudah melakukan terobosan dan siasat di bidang pariwisata.

Baca juga:  Jumlah Penduduk di Pangandaran Bertambah Puluhan Ribu Jiwa Dalam Waktu 7 Tahun

“Contohnya dengan adanya karcis terusan. Itu kami harapkan bisa mendongkrak pemasukan atau pendapatan daerah dari sektor pariwisata,” ujarnya.

Asep menambahkan, kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab Pangandaran dalam upaya mendongkrak pemasukan pajak dan retribusi daerah perlu didukung oleh semua pihak.

“Pembentukan pansus juga sudah dilakukan untuk pembahasan Raperda itu dari semua fraksi yang berjumlah enam,” tambahnya.