Ini Alasan Perusahaan di Pangandaran Belum Terapkan UMK

Perusahaan di pangandaran
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Pangandaran Wawan Irawan

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Perusahaan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, masih belum menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada karyawan. Hal tersebut dilatarbelakangi pendapatan yang belum maksimal.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Pangandaran Wawan Irawan mengatakan, mayoritas perusahaan di Pangandaran adalah perhotelan dan restoran.

“Kondisi saat ini, hotel dan restoran di Pangandaran mendapat keuntungan dari kunjungan wisata dan terjadi hanya pada waktu tertentu,” kata Wawan, Kamis (14/7/2022).

Wawan menuturkan, pendapatan perusahaan hotel dan restoran itu fluktuatif, kadang naik dan kadang juga menurun.

Kodisi pendapatan seperti itu, berdampak pada pengupahan karyawan. Sehingga perusahaan menyesuaikan upah kepada karyawan.

“Kami tidak bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan karena untuk pengawasan dan penanganan oleh Pemprov Jawa Barat,” tuturnya.

Baca juga:  Pantai Karapyak Pangandaran Sepi Pengunjung Sejak Harga Tiket Masuk Naik

Wawan menyebutkan, pada tahun 2021 UMK Pangandaran sebesar Rp1.860.591 dan pada tahun 2022 Rp1.884.364 atau mengalami kenaikan 1,2%.

“Penetapan UMK Pangandaran sudah mengacu pada standar perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan,” sebutnya.

Wawan menerangkan, teknis pembahasan penentuan UMK juga melibatkan Tripartid yang terdiri dari unsur Apindo, SPSI dan Pemerintah.

“Setiap tahun pembahasan dirumuskan pada bulan Oktober dan bulan November sudah dilimpahkan ke Gubernur,” terangnya.

Sebagai informasi tambahan, jumlah perusahaan di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 247. Terdiri dari perusahaan kecil 206, perusahaan sedang 38 dan perusahaan besar 3.

Penulis/Editor: SMF/R002