Jaga Lembur Amankan Perahu Tak Bertuan

Petugas pengamanan Jaga Lembur Pangandaran mengamankan sebuah perahu nelayan tak bertuan. sc video/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Jumat (19/11/2021), petugas pengamanan swadaya Jaga Lembur Pangandaran mengamankan sebuah perahu. Yang diduga milik penangkap baby lobster di Pantai Barat Pangandaran.

Perahu yang belum diketahui pemiliknya itu memuat berbagai alat tangkap baby lobster. Seperti jaring khusus, lampu, generator dan lainnya.

Untuk kepentingan penyelidikan, temuan itu kemudian diserahkan oleh petugas Jaga Lembur kepada Satuan Polisi Perairan atau Satpolair Pangandaran.

Salah seorang anggota Jaga Lembur Pangandaran Maman (Robot) mengatakan, semula pihaknya curiga terhadap perahu tersebut.

Karena perahu dengan nama lambung Mina Ciamis 532 itu sejak beberapa hari terakhir tak pernah sandar ke tepi Pantai Barat Pangandaran.

Perahu itu lebih memilih mengapung dengan melepas jangkar beberapa ratus meter dari tepi pantai.

Baca juga:  Sektor Pertanian Jadi Upaya Pencapaian Strategis di Pangandaran

“Tadinya saya kira perahu pesiar (perahu wisata) yang biasa mengangkut wisatawan ke pantai pasir putih,” kata Maman.

Namun pada Jumat siang itu, rupanya tali jangkar perahu itu putus. Sehingga perahu terbawa ombak dan terdampar di tepi pantai.

Mendapati perahu tak bertuan, petugas Jaga Lembur kemudian melakukan pemeriksaan.

“Ternyata isi perahunya itu alat tangkap baby lobster. Langsung saja kami amankan, kan penangkapan baby lobster di Pangandaran dilarang,” tuturnya.

Setelah diamankan, perahu beserta peralatan yang ada di dalamnya diserahkan ke Markas Polair Pangandaran.

Kepala Satpolair Pangandaran AKP Sugianto membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Ya kami menerima laporan dan penyerahan barang bukti perahu yang diduga digunakan untuk menangkap baby lobster,” kata Sugianto.

Baca juga:  bank bjb Dukung Gerakan APU PPT, 2061 Pohon Mangrove Ditanam di Pangandaran

Sugianto membenarkan melihat dari peralatan yang ada di perahu. Besar kemungkinan pemilik kapal adalah nelayan yang menangkap baby lobster di wilayah perairan Pantai Pangandaran.

“Akan kami lakukan penyelidikan mengenai siapa pemiliknya. Untuk sementara, perahu dan barang bukti alat tangkap kami amankan,” ujarnya.

Sugianto menegaskan, penangkapan baby lobster di Kabupaten Pangandaran merupakan aktivitas ilegal atau dilarang.

“Iya tidak boleh, melanggar aturan. Nanti setelah terungkap akan kami jelaskan lebih lanjut,” tegasnya.

Penulis/Editor: R002