Kasus Pengeroyokan Disabilitas di Kalipucang, Polres Pangandaran Tetapkan 2 Tersangka

pengeroyokan
Polres Pangandaran tetapkan 2 tersangka kasus pengeroyokan disabilitas di Kalipucang.

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, menetapkan dua tersangka pada kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kalipucang pada Jumat (3/6/2022) sekitar jam 04.30 WIB.

Korban pengeroyokan merupakan seorang disabilitas (tunawicara) berinisial SS, 29, atau biasa disapa Tompel.

Pelakunya adalah S, 27, dan SAP masih di bawah umur atau masih pelajar. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kalipucang.

Sebelumnya, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Pangandaran dan langsung digiring ke Mapolres pada Minggu (5/6/2022) malam.

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat menyampaikan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

Yakni satu unit motor Honda Beat warna biru putih dan sandal warna cokelat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Baca juga:  Ganjil Genap Diberlakukan Bagi Wisatawan Pangandaran saat Libur Nataru

“Kedua tersangka sudah melakukan pengeroyokan kepada SS alias tompel, karena tersangka tersinggung dituduh oleh temannya mengambil handphone,” kata Hidayat dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pangandaran, Selasa (7/6/2022) sore.

Namun ternyata, handphone itu ada pada SS alias tompel yang mengira handphone itu yang diberikan oleh orang tuanya.

Tapi setelah itu, rekan SS sudah mengambil kembali handphonenya. Namun, dua orang tersangka ini tersinggung karena sebelumnya dia yang dituduh mengambil handphone.

“Akhirnya, SS dianiaya oleh kedua tersangka. Akibatnya korban mengalami luka di bagian bibir, kepala dan tangan,” ujarnya.

Hidayat menuturkan, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Sebelumnya, kasus ini sempat viral karena korban merupakan seorang disabilitas.

Baca juga:  Ketua Dewan Pangandaran Minta Kontestasi Pilkades Tak Terganggu

“Kami bergerak cepat untuk menangkap pelaku penganiayaan. Keduanya dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 6 tahun penjara,” tuturnya.

Namun, kata Hidayat, pelaku yang masih di bawah umur dititipkan di LPKS (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial) di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran.

NPCI Pangandaran Apresiasi Tindakan Polisi

Di tempat yang sama, Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Pangandaran Wahyu Hidayah menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian. Yang telah bergerak cepat melakukan penangkapan para pelaku hingga menetapkan sebagai tersangka.

Wahyu menyebutkan, sebagai Ketua NPCI yang menaungi penyandang disabilitas bidang olahraga, meminta kasus ini terus diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Baca juga:  Relawan Dukung Iwan Bule dan Prabowo Subianto Makin Moncer di Pangandaran

Pihaknya prihatin atas peristiwa penganiayaan seorang disabilitas yang dilakukan secara brutal hingga korban babak belur. Padahal semestinya mendapat perlindungan dari masyarakat.

“Kasus ini tentu akan menjadi sorotan apalagi korban seorang disabilitas yang mestinya dilindungi dan dijaga. Korban diserang secara brutal,” sebutnya.

Wahyu menerangkan, kejadian seperti ini bukan kasus pertama yang terjadi di Kabupaten Pangandaran. Peristiwa penyerangan pada penyandang disabilitas juga pernah terjadi beberapa tahun silam.

“Kami berharap kasus penyerangan terhadap penyandang disabilitas tidak terjadi lagi,” ucapnya.

Editor: R002