KPK Tetapkan Eks Wali Kota Banjar Jadi Tersangka Korupsi

kpk
Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan status tersangka atas Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi.

BERITA KOTA BANJAR, ruber.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2013 dr Herman Sutrisno sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi.

Herman ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya yaitu Rahmat Wardi selaku Direktur CV Prima. Sebuah perusahaan jasa konstruksi di Kota Banjar.

“KPK mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan penyelidikan. Sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Firli menyampaikan, Rahmat Wardi dan Herman Sutrisno memiliki kedekatan. KPK menduga ada peran aktif dari Herman Sutrisno.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Buka Penerimaan PPPK Guru 335 Formasi

Di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat Wardi untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.

Hal itu, kata Firli, membuat Rahmat Wardi bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

“Antara tahun 2012 sampai dengan 2014, RW (Rahmat Wardi) dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar,” kata Firli.

Atas kemudahan itu, Herman Sutrisno menerima fee proyek antara 5% sampai 8% dari nilai proyek yang dikelola.

Herman Sutrisno Terima Uang Rp4,3 Miliar

Firli menuturkan, pada sekitar Juli 2013, Herman Sutrisno diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar.

Baca juga:  Komisi III DPRD Pangandaran Soroti Pekerjaan TPT yang Menelan Korban Jiwa

Menurut Firli, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat Wardi.

KPK juga menduga Rahmat Wardi beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman Sutrisno dan keluarganya.

“Di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar,” tuturnya.

Selain itu, Rahmat Wardi juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh Herman Sutrisno.

Firli menyebutkan, selama masa kepemimpinan Herman Sutrisno sebagai Wali kota Banjar selama 10 tahun, diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Baca juga:  Petani Keluhkan Pupuk Subsidi Langka, Ketua DPRD Pangandaran: Perlu Strategi dan Evaluasi

“Saat ini tim penyidik masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: R002

Sumber: Rilis KPK