Libur Sekolah di Pangandaran Ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek

libur sekolah pangandaran
Libur sekolah di Pangandaran ikuti Surat Edaran Kemendikbudristek. ils/net

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Aturan libur sekolah semester ganjil tahun 2021 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mengikuti Surat Edaran atau SE Nomor 32/2021 yang diterbitkan Kemendikbudristek.

SE tersebut yakni tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kabid Pendidikan Dasar di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Pangandaran Dodi Djubardi akan melaksanakan aturan dalam SE tersebut.

Di dalam kalender pendidikan, untuk masa libur sekolah terhitung dari tanggal 23 Desember 2021 hingga 9 Januari 2022.

“Itu termasuk libur semester ganjil bagi peserta didik sekaligus cuti natal dan tahun baru bagi para guru,” kata Dodi, Jumat (17/12/2021).

Dodi meminta, kepada peserta didik dan guru agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) selama libur dan mengurangi mobilitas ke luar daerah.

Baca juga:  Polres Persiapan Pangandaran Segera Beroperasi

“Kalau tidak penting ya lebih baik di rumah saja. Kemudian hindari bepergian ke tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikpora Pangandaran Agus Nurdin menyebutkan, pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan dari Dinas Kesehatan setempat.

Berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi bagi anak-anak usia 6-11 tahun. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan untuk vaksinasi sesuai anjuran pemerintah.

“Jumlah seluruh peserta didik sekitar 35 ribuan. Yang usia 12 tahun sudah ikut vaksinasi kemarin, paling yang usia 6-11 tahun ada sekitar 30 ribuan anak,” sebutnya.

Penulis/Editor: R002