Maraknya Galian C Ilegal di Pangandaran Sebabkan Pendapatan Pajak Minim

Ilustrasi tambang galian C. net

BERITA PANGANDARAN.ruber.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mencatat pendapatan pajak dari sektor tambang galian C masih sangat minim.

Kepala Bapenda Pangandaran Dadang Solihat mengatakan, potensi pajak dari tambang galian C di daerahnya masih sangat kecil jika dibandingkan dengan objek pajak lainnya.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan minimnya pajak dari sektor mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Pangandaran.

“Salah satunya adalah hampir semua tambang galian C di Pangandaran yang beroperasi ilegal atau tidak berizin. Yang legal baru ada satu dan sudah jadi wajib pajak,” kata Dadang, Selasa 7 Februari 2023.

Selain itu, kata Dadang, ada satu perusahaan tambang galian C di Kecamatan Padaherang yang sudah menempuh izin ke pemerintah provinsi, namun belum beroperasi.

Baca juga:  Timsus Sebut Uang Tabungan Siswa SD di Pangandaran yang Tertahan Capai Rp7,4 Miliar

“Katanya baru mulai beroperasi di akhir bulan Februari ini. Kalau soal kewenangan mengeluarkan izin, itu ke provinsi. Sudah tidak di daerah lagi. Katanya menempuh izinnya sulit,” tuturnya.

Dadang menyebutkan, di tahun 2022 pajak dari tambang galian C hanya sebesar Rp58 juta. Padahal di tahun sebelumnya (2021) mencapai Rp100 juta. Itu karena satu tambang sudah tidak beroperasi.

“Untuk potensi pajak dari seluruh galian C mencapai Rp200 sampai Rp300 juta dan itu tergolong kecil. Jadi ini bukan prioritas untuk dijadikan objek pajak,” sebutnya.

Dadang menambahkan, tambang galian C selalu dihubungkan dengan masalah kerusakan lingkungan. Dan jika lingkungan rusak, nantinya berpengaruh juga kepada sektor pariwisata.

“Bisnis tambang ini tergantung pada ramainya pekerjaan proyek. Jadi tidak konsisten, kalau tidak ada pesanan (order-red) ya pasti tidak beroperasi,” tambahnya.