Pangandaran Targetkan Kabupaten Layak Anak Terwujud Tahun 2022

pangandaran kabupaten layak anak
Pemkab dan DKBP3A Pangandaran saat melakukan kunjungan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terkait Kabupaten Layak Anak (KLA). doc humas/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran, Jawa Barat, menargetkan Kabupaten Layak Anak atau KLA terwujud di tahun 2022.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kami sudah melakukan kunjungan pada Jumat (1/4/2022) dan bertanya apa saja yang harus dilakukan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Jeje belum lama ini.

Pada kunjungan tersebut melibatkan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) dan Satuan Gugus Tugas KLA Pangandaran.

“Kedatangan kami langsung disambut oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Bu I Gusti Ayu Bintang Darmawati,” ujarnya.

Jeje menuturkan, Kabupaten Pangandaran baru berusia 9 tahun. Maka perlu melakukan terobosan agar memiliki nilai dan sejajar dengan kabupaten/kota lain.

Baca juga:  Pangandaran Miliki Akses Jalan Baru Sepanjang Pesisir Pantai

Selain itu, Pemkab Pangandaran tengah mengevalusi kekurangan dan pihak mana saja yang harus terlibat dalam memenuhi KLA.

“Dari hasil kunjungan, kami harus memenuhi 24 indikator 700 item. KLA tidak hanya ditentukan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melainkan harus kolaborasi antar OPD,” tuturnya.

Tahapan KLA Pangandaran

Kepala DKBP3A Pangandaran Heri Gustari menyebutkan, nilai hasil evaluasi mandiri KLA di daerahnya menempati angka 963,2. Saat ini tahapan masuk verifikasi administrasi.

“Verifikasi administrasi dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak,” kata Heri, Rabu (13/4/2022).

Pada tahap verifikasi administrasi nanti ada ketentuan lulus dan tidak lulus. Dan bakal diumumkan resmi oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.

Baca juga:  Ini Jadwal Pelayanan Poliklinik di RSUD Pandega Pangandaran, Yuk Catat Waktunya

“Batas minimal nilai yang dirumuskan dalam KLA adalah 500 dan maksimal 1000. Secara fakta, Kabupaten Pangandaran telah mendekati ramah anak dari aspek fisik,” sebutnya.

Beberapa sarana yang dibangun pemerintah telah dilengkapi dengan adanya ruang terbuka hijau, pojok baca ramah anak. Termasuk di Puskesmas.

“Kesan anak saat datang ke salah satu tempat, anak sudah merasa nyaman dan tenang. Itu mungkin contoh sederhananya,” ucapnya.

Berikut nilai yang ada pada rumusan KLA:

  1. Kelembagaan mendapat nilai 150.000
  2. Klaster I: Hak Sipil dan Kelembagaan mendapat nilai 115.000
  3. Klaster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuh Alternatif mendapat nilai 170.000
  4. Klaster III: Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan mendapat nilai 144,50
  5. Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya mendapat nilai 100,50
  6. Klaster V: Perlindungan Khusus mendapat nilai 186,60
  7. Kecamatan, Kelurahan, Anak mendapat nilai 96,60
Baca juga:  Pengurus KORMI Pangandaran Dikukuhkan

Penulis/Editor: SMF/R002