Pasca Diterbitkan Undang-Undang Nomor 16/2019, Potensi Nikah Siri Tinggi

nikah siri
ilustrasi nikah siri

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Potensi nikah siri setelah diterbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 sangat tinggi. Alasannya, masyarakat berpikir instan lantaran nikah siri bisa dilengkapi melalui isbat di Pengadilan Agama (PA) untuk melengkapi administrasi perkawinan.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan, pemohon dispensasi nikah usia di bawah 19 tahun di daerahnya tergolong tinggi.

“Itu dilatarbelakangi adanya perubahan UU Perkawinan dan perubahan di Indonesia ini sudah terjadi dua kali,” kata Ujang, Rabu (8/6/2022).

Ujang menuturkan, UU Perkawinan pertama yaitu UU Perkawinan Nomor 1/1974 dan diubah menjadi UU Perkawinan Nomor 16/2019.

“Pada UU Nomor 1 usia perkawinan perempuan 16 tahun, sedangkan laki-laki 19 tahun. Pada UU Nomor 16 usia perkawinan perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun,” tuturnya.

Baca juga:  Ngabuburit Ala GenRe Pangandaran

Karena itu, pihak Kemenag terus melakukan sosialisasi UU Pernikahan supaya tidak terjadi nikah di bawah 19 tahun.

Pemerintah pun memberi dispensasi bagi calon pengantin, baik laki-laki maupun perempuan yang mengajukan perkawinan.

Tahap untuk mendapat dispensasi calon pengantin laki-laki dan perempuan mengajukan permohonan nikah ke KUA, kemudian KUA menerbitkan penolakan.

Setelah terbit penolakan dari KUA, lalu diajukan ke Pengadilan Agama (PA) untuk mendapat dispensasi. Dan setelah itu bisa dilakukan perkawinan.

Ujang menyebutkan, berdasarkan data pasca perubahan UU Perkawinan, di tahun 2020 sebanyak 213 pasangan dan tahun 2021 sebanyak 90 pasangan.

“Pada tahap pengajuan dispensasi harus dihadiri oleh wali, pasangan calon pengantin dan orang tua kedua calon pengantin,” sebutnya.

Baca juga:  Aweng Sulap Sampah jadi Produk Kerajinan

Proses dispensasi nikah di bawah 19 tahun tersebut bisa dilakukan minimal 1 bulan dan maksimal 3 bulan.

“Kami sadari bahwa potensi nikah siri setelah diterbitkan UU Nomor 16 sangat tinggi. Karena masyarakat bisa saja berpikir instan dan setelah itu baru mengikuti sidang isbat di PA untuk melengkapi administrasi perkawinan,” ucapnya.

Penulis/Editor: SMF/R002